Makassar, NusantaraInsight – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di media online dengan judul “Hendak Mengadu ke UPTD PPA, Korban Mengaku Justru Diarahkan Mencari LBH!”. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab agar masyarakat memahami fakta pelayanan yang sebenarnya secara utuh dan berimbang.
Berdasarkan keterangan klarifikasi pihak UPTD PPA kepada NusantaraInsight.com, Kamis 16 Juli 2026. Peristiwa bermula saat seorang perempuan korban dugaan penganiayaan datang ke kantor mereka pada sore hari bersama dua orang pendamping untuk berkonsultasi.
Kedatangan korban pertama kali diterima petugas Akbar dan Andri yang mendengarkan keluhan serta melakukan konsultasi awal. Petugas kemudian memanggil rekan kerjanya yang bertugas melakukan asesmen untuk memberikan arahan lebih lanjut. Seluruh proses tersebut disaksikan oleh petugas lain maupun pendamping korban.
Setelah melihat dokumen Laporan Polisi yang dibawa korban, petugas menanyakan kebutuhan layanan yang diharapkan. Korban menjelaskan bahwa perkaranya sudah dilaporkan ke kepolisian, namun ia merasa tidak nyaman dalam proses penyidikan karena sejumlah keterangan yang disampaikannya belum semuanya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, petugas menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi berkaitan erat dengan proses hukum penyidikan. Oleh karenanya, korban disarankan meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum atau advokat yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum secara resmi.
“Kami tidak pernah menolak atau menghentikan pelayanan. Kami justru menyampaikan bahwa jika masih membutuhkan pendampingan dari UPTD PPA atau menemui kendala lain, korban sangat dipersilakan kembali ke kami sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas pihak UPTD PPA.
Selain saran bantuan hukum, petugas juga menawarkan layanan konseling psikologis melalui PUSPAGA guna mendukung pemulihan kondisi korban pasca peristiwa yang dialaminya.
UPTD PPA menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prinsip pelayanan terpadu. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, psikolog, pekerja sosial hingga lembaga bantuan hukum.
“Saran merujuk ke LBH bukan penolakan layanan, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi sesuai kebutuhan korban. Saat perkara sudah masuk tahap penyidikan, pendampingan hukum dari kuasa hukum sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak korban terlindungi,” jelas pernyataan tersebut.

br
br
br






br
br






br