Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan proses belajar mengajar sekaligus membentuk literasi dan etika digital siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan pembatasan bukan pelarangan total.
“Perlu kami tegaskan: kebijakan ini adalah pembatasan, bukan larangan. Gawai seperti ponsel pintar dan smartwatch masih boleh digunakan untuk mendukung pembelajaran, tetapi penggunaannya dibatasi dan harus di bawah pengawasan pendidik,” seperti dilansir dari laman resmi Disdik Makassar., Rabu (15/7/2026).
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2026 memberi panduan umum bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk mengatur tata kelola gawai di kelas.
Kepala Dinas menjelaskan, Pemkot menindaklanjuti dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta orang tua/wali murid. “Kita akan menyusun aturan teknis sekolah (Peraturan Sekolah/Edaran Kepala Sekolah) yang memuat jam penggunaan gawai, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta sanksi ringan jika ada pelanggaran,” tulisnya.
Dalam sosialisasi, tim Dinas memaparkan beberapa poin utama kebijakan, antara lain:
1. Gawai boleh digunakan hanya untuk keperluan pembelajaran yang jelas dan terencana, seperti akses materi digital yang diawasi guru.
2. Penggunaan gawai untuk keperluan non-pembelajaran (game, media sosial) dibatasi selama jam pelajaran.
Setiap sekolah diminta menetapkan zonasi penggunaan gawai, misalnya ruang kelas, laboratorium, dan area istirahat.
3. Peran orang tua penting untuk mengawasi penggunaan gawai di rumah dan mendukung kebijakan sekolah.

br
br
br






br
br






