Sementara itu Arsiparis Ahli Madya DPK Sulsel Andi Bachtiar lebih rinci menjelaskan terkait Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang mana keduanya itu adalah digitalisasi untuk arsip statis.
“Sedangkan untuk Srikandi sendiri itu, pada bulan April 2024 ini, mau tak mau, suka tak suka pemerintah pusat akan mewajibkan penggunaan aplikasi Srikandi untuk seluruh Indonesia,” terangnya.
“Jadi seluruh aplikasi seperti smart office di daerah harus di konversi untuk menggunakan aplikasi Srikandi untuk mendukung SPBE,” tutupnya.
Pada kunjungan ini, dihadiri pula oleh Kepala UPT Kearsipan, Kepala Seksi Pelayanan, Arsiparis Ahli Madya Firman dan Arsiparis Ahli Madya Irwansyah.












