Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Tim Tertib Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DispusArsip) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan acara Penyusutan Arsip Serentak Cluster V pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-357 sekaligus sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Mengusung tema “Penyusutan Arsip yang Tepat Waktu Membuka Ruang Baru untuk Produktivitas yang Lebih Tinggi Menuju Sulawesi Selatan yang Maju dan Berkarakter”, acara ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulsel. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perubahan, Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Prov. Sulsel. Turut hadir pula saksi dari Inspektorat, Biro Hukum, SETUM POLDA Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, serta Ketua Umum Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh PLT. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi.,Psikolog menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyusutan arsip dinilai memiliki peranan vital dalam mewujudkan prinsip Good Governance dan Good Corporate. Penyusutan arsip digambarkan layaknya proses “detoksifikasi administrasi”, yaitu membuang potensi masalah atau penumpukan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna sehingga organisasi terbebas dari kendala tata kelola di masa mendatang.
Ia menyebutkan, ini seiring dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyelenggaraan kearsipan di era modern dituntut untuk adaptif terhadap kemajuan teknologi. Pemprov Sulsel sendiri terus berupaya proaktif menerapkan aplikasi kearsipan dan persuratan digital sebagai bagian dari digitalisasi administrasi pemerintahan agar berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.
Melalui penyusutan arsip yang benar dan berpedoman pada regulasi serta kaidah kearsipan, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sulsel dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, dan siap mendukung akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Koordinator Arsiparis Irzal Natsir, SE., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa, sebanyak 45.753 berkas arsip konvensional kurun waktu 1974–2022 dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimusnahkan karena telah memenuhi syarat serta tidak memiliki nilai guna lagi. Volume pemusnahan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan kegiatan pemusnahan serentak tahun 2024 yang melibatkan 18 OPD dengan total 39.116 berkas.
Adapun rincian berkas yang dimusnahkan dari 8 OPD tersebut meliputi:
RSUD Haji: 35.084 berkas (2015–2021)
Satpol PP: 4.236 berkas (2005–2023)
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo): 2.235 berkas (2017–2018)
Dinas Pendidikan (Disdik): 2.097 berkas (1999–2019)
Biro Pemerintahan dan OTDA: 1.209 berkas (2009–2019)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 369 berkas (1974–2022)
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkitam): 343 berkas (2010–2021)
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK): 180 berkas (2022)
Ia juga melaporkan, selain pemusnahan, terdapat pula penyerahan 162 berkas yang memiliki nilai guna dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan bahwa langkah penyusutan arsip ini berpedoman pada UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No. 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI No. 37 Tahun 2016, serta Instruksi Gubernur Sulsel No. 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tertib Arsip. Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan efisien.












