Makassar, NusantaraInsight — Kabar membanggakan datang dari dunia literasi Sulawesi Selatan. Buku novel berjudul “Maharku: Pedang dan Kain Kafan” Jilid 1 dan Jilid 2 karya Rahman Rumaday resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa pencatatan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Berdasarkan sertifikat pencatatan hak cipta yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, karya tersebut tercatat dengan Nomor Permohonan EC002026146235 yang diajukan pada 18 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, Rahman Rumaday tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas karya berjenis novel berjudul “Maharku: Pedang dan Kain Kafan” Jilid 1 dan Jilid 2.
Saat ditemui media ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Rabu, 19/8/2026. Rahman Rumaday mengaku bersyukur atas pengakuan negara terhadap karya yang telah ia lahirkan melalui proses panjang.
“Alhamdulillah, saya menjadi salah satu dari 17 orang yang diundang langsung oleh Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. Sebuah kehormatan bagi saya karena buku Maharku: Pedang dan Kain Kafan Jilid 1 dan Jilid 2 kini telah memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujar pria yang akrab disapa bang Maman itu.
Menurutnya, pencatatan hak cipta bukan sebatas dokumen administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap proses kreatif para penulis sekaligus jaminan perlindungan atas hasil karya intelektual.
“Bagi saya, HKI bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang penghormatan terhadap ide, gagasan, dan perjuangan panjang dalam menulis. Semoga ini menjadi motivasi bagi para penulis, khususnya di Sulawesi Selatan, untuk terus berkarya dan tidak ragu mendaftarkan karya-karyanya agar mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Buku Maharku: Pedang dan Kain Kafan mengangkat kisah yang sarat nilai perjuangan, kemanusiaan, pengorbanan, dan spiritualitas. Melalui dua jilid buku tersebut, Rahman Rumaday berupaya menghadirkan refleksi tentang makna cinta, kehormatan, serta keteguhan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Pencapaian ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepenulisan Rahman Rumaday yang selama ini dikenal aktif mendorong gerakan literasi, menulis buku, dan mendapat julukan dari seorang tokoh literasi Sulsel yaitu Literasi berjalan. Dengan diperolehnya Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan karya tersebut semakin terlindungi dan dapat menjangkau pembaca yang lebih luas.












