Penerbitan sertifikat hak cipta ini juga menjadi pengingat bahwa setiap karya intelektual memiliki nilai yang patut dihargai dan dilindungi. Langkah Rahman Rumaday diharapkan dapat menginspirasi lahirnya lebih banyak penulis yang tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil kreativitasnya.
Buku Maharku: Pedang dan Kain Kafan Jilid 1 dan 2 Karya Rahman Rumaday Raih HKI dari Kemenkumham RI
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Makassar, NusantaraInsight — Rumah Puisi Arya STR bekerja sama dengan Ikatan Penulis Muslim Indonesia (IPMI) dan Forum Sastra Indonesia Timur (FOSAIT) menggelar diskusi buku puisi “Ombak Laut” karya penyair senior…

Lantas yang menjadi pertanyaan saya, mengapa penulis memilih frasa ‘seutas zikir’ sebagai metafora pembersih keraguan. Bukan, memilih diksi lain seperti ‘segunung zikir,’ atau ‘selaut zikir’. Karena secara harfiah, zikir bukan…

Yaa Allah, 81 Tahun negeri ini telah merdeka. namun belakangan ini hamba baru menyadari orasi demonstran mahasiswa yang kadang membisingkan telinga saya di samping gerobak ini. Katanya “yang merdeka hanya…

Selain sosok Harmaun sebagai penulis yang digambarkan dalam novel tersebut, juga ada sosok Ibu Kantin. Maryam nama Ibu Kantin itu dituduh hanya karena Kakaknya dianggap anggota Gerwani – onderbouw PKI….

Pembicaraan kemudian bergerak pada pertanyaan lebih mendasar, apakah membaca karya sastra dapat mengubah jiwa pembacanya? Sebagian peserta meyakini bahwa karya sastra yang baik dapat membentuk cara seseorang memandang kehidupan. Sebuah…







