NusantaraInsight, Bantaeng — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Rapat Pembahasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 diruang Rapat Wakil Bupati Kantor Pemda Kab.Bantaeng.
Kegiatan dibuka langsung Faisal, S.STP, M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng), turut hadir Pimpinan Bawaslu Ruslan, HR, S.H., M.H (Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa), Hamsar Ketua KPU Bantaeng, Kepala Satpol PP dan Camat Sekabupaten Bantaeng.
Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng menyampaikan bahwa rapat kali ini adalah Fungsi koordinasi berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ditambahkan Hamzar ketua KPU Bantaeng bahwa dalam menentukan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada pemilu Tahun 2024 kedepan dimuat dalam keputusan KPU dengan berkoordinasi terlebih dauhulu dengan pemerintah setempat, namun kami KPU Bantaeng masih menunggu petunjuk teknis terkait pemasangan APK, dan pasti akan ada undangan rapat untuk dipertajam kembali persamaan persepsi terkait lokasi pemasangan tersebut bersama pemerintah daerah, kecamatan dan desa/kelurahan.
Sementara Bawaslu Kab.Bantaeng melalui Ruslan HR, Koordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki pedoman terkait pengawasan Kampanye utamanya Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan tentu kami sebisa mungkin akan mencegah terjadinya tindak pelanggaran utamanya pemasangan Alat Peraga Kampanye.