Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Kedua, Jalur Prestasi yang ditujukan bagi calon murid yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi non-akademik meliputi prestasi olahraga, seni, maupun berbagai perlombaan lainnya.

Ketiga, Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta calon murid penyandang disabilitas.

Keempat, Jalur Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang disediakan bagi calon murid yang orang tua atau walinya harus berpindah tugas atau domisili karena alasan pekerjaan.

Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Dia menjelaskan, bagi calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan data siswa sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

BACA JUGA:  Rekon BOSP, Cabang Dinas Atur Jadwal Sekolah

“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu,” tuturnya.

“Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK apabila ingin mendaftarkan pada jenjang SD. Jika mendaftar jenjang TK, dapat langsung mengisi biodata diri,” sambung Achi.

Mantan Kadis PPPA itu menambahkan, proses pengisian data harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kendala saat tahapan seleksi berlangsung.

“Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, isi langsung biodata diri Ananda,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

Dinas Pendidikan Kota Makassar, mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan murid baru.

“Karena itu, Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung,” imbuh dia.

Laporan dapat disampaikan apabila masyarakat menemukan masalah sast pendaftaran, indikasi pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip calon peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, selama SPMB.

BACA JUGA:  SMAN 2 Parepare Kurban 5 Ekor Sapi 

Untuk memudahkan penyampaian laporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat.

Adapun tata cara penyampaian laporan, buka aplikasi LONTARA+,
Pilih menu Aduan Masyarakat, dan sampaikan laporan secara jelas dan lengkap, juga sertakan informasi maupun bukti pendukung apabila diperlukan. (*)