Bantaeng, NusantaraInsight — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keamanan Pangan Universitas Hasanuddin yang berkolaborasi dengan Balai Besar POM Makassar melakukan pendampingan administrasi perizinan usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan di Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, pada 5 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan legalitas usaha sekaligus memperkuat daya saing UMK pangan di tingkat desa. Tim memulai kegiatan dengan pendataan pelaku usaha yang belum memiliki NIB, dilanjutkan sosialisasi manfaat legalitas usaha, dan pendampingan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Program ini merupakan bagian dari kegiatan individu mahasiswa dalam mendukung implementasi keamanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan mendapat dukungan Pemerintah Desa Bonto Rannu sebagai mitra lokal dan Balai Besar POM Makassar sebagai stakeholder pendamping.
Kepala Desa Bonto Rannu mengapresiasi kegiatan itu. “Kami berharap pendampingan ini membantu pelaku UMK memahami pentingnya legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, mereka memiliki identitas usaha yang sah sehingga lebih mudah mengakses pembinaan, permodalan, dan peluang pengembangan usaha,” kata Kepala Desa.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, program ini juga berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta Tujuan 16 tentang kelembagaan yang tangguh melalui peningkatan akses terhadap legalitas usaha.
Pendampingan penerbitan NIB menjadi langkah awal rangkaian program KKN Tematik Keamanan Pangan di Desa Bonto Rannu. Setelah legalitas terpenuhi, mahasiswa bersama BPOM dan Pemerintah Desa berencana melanjutkan kegiatan dengan edukasi higiene dan sanitasi pangan, penerapan praktik keamanan pangan, serta fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan lain sesuai jenis usaha.
Kolaborasi antara Universitas Hasanuddin, Balai Besar POM Makassar, Pemerintah Desa Bonto Rannu, dan pelaku UMK diharapkan menciptakan usaha pangan yang legal, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan sehingga berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

br
br






br
br






br