Sinergitas Buruh, Pendidikan, dan Arsip: Sokong Kebangkitan Bangsa, Membangun Peradaban (Ingatan Mei)

Pendidikan seharusnya bukan hanya menjadi alat pembebasan, lebih dari itu sebagai alat menciptakan peradaban yang baik, positive dan berkemajuan. Ketika seorang buruh memiliki akses terhadap pendidikan yang memadai—baik formal maupun vokasional yang kritis—ia tidak hanya membawa otot ke pabrik, tetapi juga logika. Pendidikan memberikan kemampuan bagi buruh untuk memahami tugas-tugas pekerjaannya secara cerdas dan akuntabel, mampu memahami kontrak kerja, menganalisis struktur upah, dan bernegosiasi secara bermartabat. Tanpa pendidikan yang baik, buruh akan terus berada dalam posisi tawar yang rendah, rentan terhadap eksploitasi, dan sulit beradaptasi dengan disrupsi teknologi seperti otomatisasi dan kecerdasan buatan yang familiar kita sebut AI.

Arsip sebagai Perisai dan Pusat Ingatan

Sesuai Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan IT dalam mendukung kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dari defenisi ini sangatlah jelas bahwa arsip tidak dapat dipisahkan dalam aktivitas kebangsaan dan berkepemerintahan. Walaupun begitu saat ini masih banyak menganggap arsip itu tidak penting dan tidak dibutuhkan sangat diremehkan, sungguh sebuah stigma yang keliru dan tak berdasar. Padahal jujur, arsip adalah nyawa kedua dari seorang buruh, arsip adalah satu-satunya alat bukti yang nyata. Boleh disebut :Surat Keputusan (SK) pengangkatan, slip gaji, catatan lembur, hingga sertifikat pelatihan dan lainnya adalah arsip (arsip dinamis) yang menentukan masa depan para buruh.

BACA JUGA:  Abdillah M.Saleh,S.Pd. Lepas Sertifikasi Demi Hutan Lestari

Berapa banyak kasus perselisihan hubungan industrial yang kalah di meja hijau hanya karena buruh tidak memiliki arsip/dokumen yang lengkap. Arsip adalah senjata hukum. Lebih jauh lagi, dalam skala makro, arsip terkait perjuangan dan gerakan buruh adalah memori kolektif bangsa (arsip statis) yang mewarnai Sejarah perjalanan bangsa yang berjuluk Zamrud di Khatulistiwa ini. Penyelenggaraan kearsipan yang tertib di level perusahaan maupun negara adalah bentuk perlindungan terhadap hak keperdataan setiap pekerja atau buruh.

Benang Merah Menuju Transformasi

Lantas, bagaimana menyatukan ketiganya? Transformasi nasib buruh harus dimulai dari integrasi pendidikan yang berbasis literasi data (arsip). Buruh perlu dididik untuk “sadar arsip”. Mereka harus paham bahwa setiap tanda tangan baik di atas kertas ataupun berbasis digital memiliki konsekuensi hukum yang panjang dan kompleks

Di sisi lain, pemerintah dan pemberi kerja wajib menyelenggarakan sistem kearsipan secara holistik dan kualitatif yang baik, efektif dan transparan. Akses buruh terhadap data/arsip kepegawaiannya sendiri adalah hak asasi yang tak boleh ditawar. Pendidikan kearsipan tidak boleh hanya berhenti di bangku kuliah jurusan administrasi, tetapi harus menjadi bagian dari materi edukasi di serikat-serikat buruh.