Legalitas Danantara

Danantara
Gedung Danantara (foto: Antara)

Siapa saja yang bisa jadi dewan pengawas? Jika melihat Pasal 3N Ayat 1c dan 1d, maka pertama, Menteri BUMN diamanatkan langsung untuk menjadi ketua dewan pengawas sekaligus merangkap anggota. Kedua, harus ada perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota. Ketiga, pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun, kemudian, hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (Pasal 3N Ayat 3). Selain itu, anggota dewan pengawas hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 3N Ayat 2).

Terpenting dari Danantara adalah adanya badan pelaksana. Sebab, badan pelaksana adalah yang bertugas menyelenggarakan menyelenggarakan pengurusan operasional Danantara (Pasal 3T Ayat 1).

Badan pelaksana Danantara ditugaskan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional, serta menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas (Pasal 3T Ayat 2a, 2b, 2c).

Kemudian badan pelaksana juga wajib menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indicator kinerja utama kepada dewan pengawas, menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi para pegawai. Badan pelaksana juga bertugas mewakili Danantara di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 3T Ayat 2d, 2e, 2f).

BACA JUGA:  Kembali Fokus ke Gaza

Anggota badan pelaksana diamanatkan langsung berasal dari unsur professional (Pasal 3Q Ayat 1). Salah satu anggota anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana (Pasal 3Q Ayat 2). Nantinya, seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 3Q Ayat 3).

Seseorang menempati jabatan anggota badan pelaksana selama adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (Pasal 3Q Ayat 4).

Syarat penunjukkan pejabat badan pelaksana ada beberapa, mulai dari harus memiliki status WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, dan bukan anggota atau pengurus partai politik (Pasal atau pengurus partai politik (Pasal 3R Ayat 1a, 1b, 1c).

Anggota badan pelaksana juga berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama (Pasal 3R Ayat 1d) dan memiliki pengalaman dan keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen Perusahaan (Pasal 3R Ayat 1f)

Calon anggota badan pelaksana juga harus memiliki riwayat hukum yang baik. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana (Pasal 3R Ayat 1g) dan juga tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit (Pasal 3R Ayat 1h).

BACA JUGA:  Penyerahan Piagam Taxpayers’ Charter, KPP Pratama Bantaeng Kepada Wajib Pajak di Takalar

Kredibilitas calon anggota badan juga jadi perhatian, bagi yang mau mengisi posisi ini tidak boleh dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3R Ayat 1i)

Di sisi lain, anggota badan pelaksana juga dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain, anggota dewan pengawas, pegawai Badan, Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional, dan Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional (Pasal 3R Ayat 2a, 2b, 2c, 2d, 2e).

Holding Investasi dan Holding Operasional

Danantara juga diharuskan membentuk Holding Investasi (Pasal 3AB Ayat 1) dan Holding Operasional (Pasal 3AK Ayat 1). Sebanyak dua holding tersebut seluruh modalnya dimiliki negara dan BPI Danantara.