Pers Pengawas Kekuasaan dan Penjaga Harapan

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Wartawan)

NusantaraInsight, Makassar — Ada empat pilar demokrasi yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif, dan pers. Eksekutif yaitu presiden, gubernur, walikota, dan bupati beserta perangkatnya. Legislatif meliputi MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD. Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Pers yaitu media massa.

Kalau dilihat dari empat pilar demokrasi tersebut, yang sehat hanya pers. Yang bisa diandalkan hanya pers. Tiga pilar demokrasi yang lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, sudah busuk.

Hal ini terlihat dari berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di ketiga pilar tersebut. Dalam eksekutif, misalnya, kita sering mendengar berita tentang kepala daerah yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Di ranah legislatif, praktik suap-menyuap dalam pembuatan undang-undang atau pembahasan anggaran menjadi rahasia umum yang mencoreng institusi tersebut.

Sementara itu, di yudikatif, ada kasus hakim atau aparat pengadilan yang terlibat dalam mafia peradilan, menjual putusan hukum demi uang.
Fenomena ini menunjukkan adanya degradasi integritas di tiga pilar tersebut, yang seharusnya menjadi penjaga utama demokrasi.

BACA JUGA:  Brigade Al-Qassam Serang Markas Militer Zionis di Jabalia

Di Amerika Serikat, media massa terkadang disebut “Institusi Keempat” atau cabang pemerintahan keempat, setelah cabang eksekutif, cabang legislatif, dan cabang yudikatif. Istilah Institusi Keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi tetapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga negara yang dapat mereka gunakan untuk memantau kekuasaan pemerintah.

Dengan penilaian tersebut, maka pers atau media massa serta para wartawan diharapkan menjaga independensi dan konsistensi sebagai pilar keempat demokrasi yang bisa dipercaya.

Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Pers memiliki kemerdekaan atau kebebasan yang disebut Kebebasan Pers (freedom of the press). Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media massa dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

BACA JUGA:  Bahtiar Baharuddin Resmi Jabat Pj Gubernur Sulbar

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Di sisi lain, melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat itu sendiri.

Namun, kebebasan pers tidak selalu berarti tanpa batas. Kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi publik.

Ketika pers terjebak dalam penyajian berita yang tidak berimbang atau memihak kepentingan tertentu, maka perannya sebagai pilar demokrasi dapat terganggu. Oleh karena itu, wartawan dan media massa harus terus menjunjung tinggi integritas profesionalisme dan menghormati nilai-nilai etika jurnalistik.

Selain itu, tantangan modern dalam era digital turut memengaruhi fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kemunculan media sosial dan platform berita daring telah membuka peluang untuk penyebaran informasi yang lebih cepat, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini menuntut media massa tradisional untuk lebih cermat dalam menjaga kredibilitasnya di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu benar.