Bisakah AI Menerjemahkan Bahasa Agama?

Oleh: Dr. Sardian Maharani Asnur, S.Pd., M.Pd. (Dosen Linguistik Terapan Fakultas Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Makassar, NusantaraInsight — Beberapa tahun lalu, rutinitas mahasiswa di kelas Translation (Penerjemahan) selalu diawali dengan dilema memilih kamus yang tepat. Kini, pemandangan itu menguap. Mahasiswa datang berbekal Google Translate, ChatGPT, Gemini, atau sederet aplikasi kecerdasan buatan (AI) lainnya. Teks rumit yang dulu menguras keringat berjam-jam, kini tersaji rapi hanya dalam hitungan detik.

Sebagai pengajar, saya tak menutup mata pada manfaatnya. AI membantu mahasiswa mencari padanan kata, merapikan struktur kalimat, dan melipatgandakan efisiensi. Namun, ilusi kesempurnaan ini melahirkan masalah baru. Teks yang dihasilkan sering kali tampak sangat fasih. Sayangnya, ketika mahasiswa diminta menjelaskan alasan di balik pemilihan suatu padanan kata, jawaban mereka kerap terbata-bata, tak selancar teks yang mereka kumpulkan. Di sinilah akar tantangannya: mahir menggunakan AI ternyata tidak berbanding lurus dengan kemampuan mengkritisi hasilnya.

Kita tidak bisa sekadar melarang. Berdasarkan Global AI Student Survey 2024 dari Digital Education Council yang melibatkan lebih dari 3.800 mahasiswa di 16 negara, 86 persen mahasiswa telah memanfaatkan AI dalam studi mereka. Di Inggris, survei HEPI 2026 bahkan mencatat angka 95 persen. AI telah mendobrak pintu ruang kelas jauh sebelum kampus-kampus selesai merumuskan regulasi terbaik untuk menghadapinya. AI bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian dari habitus akademik. Oleh karena itu, tugas perguruan tinggi kini bergeser ke arah yang lebih menantang: mengajarkan mahasiswa kapan AI bisa dipercaya, kapan butuh diverifikasi, dan kapan akal budi manusia harus mengambil alih.

BACA JUGA:  Misteri M.Jusuf Tak Tembus Peluru

Tantangan menjadi berlipat ganda ketika mesin ini dihadapkan pada teks spesifik, khususnya bahasa agama.

Kata-kata seperti syariah, nikah, tahlil, zakat, sunnah, hingga akad bukanlah sekadar lema kosong dalam kamus. Mereka memanggul beban sejarah, konsep teologis, pijakan hukum, dan praktik budaya. Sebuah terjemahan bisa saja benar secara leksikal, namun gagal memboyong “ruh” dan makna yang hidup di tengah masyarakat penuturnya.

Riset korpus terhadap 810 abstrak berbahasa Indonesia dan Inggris dari berbagai skripsi dan tesis membuktikan gagapnya proses ini. Ambil contoh kata syariah. Dalam ratusan teks tersebut, istilah ini paling sering dialihbahasakan menjadi Islamic law. Secara harfiah mungkin bisa diterima, tetapi kata law (hukum) terlalu sempit dan belum tentu mampu mewadahi seluruh spektrum konseptual syariah yang mencakup etika, jalan hidup, dan tata nilai spiritual.