Dalam Bab III TEKNOLOGI, Pasal 4, peraturan tersebut bahkan dinyatakan bahwa setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan. Hanya saja, bagi saya, frasa yang digunakan dalam rumusan ini bukan “pers bebas” tapi “pers dapat”.
Sebab, penggunaan AI, bagi saya, hanya pilihan. Media dapat menggunakan AI sebagai alat bantu (tools), serta menunjukkan bahwa dia adaptif terhadap perubahan dan kemajuan teknologi.
Prinsip kehati-hatian dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya, harus rigid dilakukan dengan menghormati hak cipta dan hak privasi setiap orang.
Media yang menggunakan AI tidak boleh beritikad buruk, menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. Produk jurnalistiknya juga tidak boleh bersifat diskirimantif terhadap suku, ras, dan antar golongan (SARA), jenis kelamin, warna kulit, bahasa, dan kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
Saya lebih suka menggunakan istilah produk jurnalistik tinimbang istilah karya jurnalistik yang digunakan Dewan Pers. Apa bedanya? Sebagai produk jurnalistik, pemanfaatan AI telah memberi tambah guna dan nilai tambah pada proses produksi berita.
Sementara karya jurnalistik merupakan hasil perbuatan dan ciptaan jurnalisnya. Jurnalis akan mencari, mengumpulkan, menulis, menyunting, dan mempublikasikan berita.
Ada aspek konfirmasi dan verifikasi, cross check, check and recheck, dan segala hal yang hendak mewujudkan trust terhadap profesi jurnalis dan media/perusahaan pers tempatnya mengabdi. Itulah mengapa disebut jurnalisme. Karena ada disiplin verifikasi yang tak boleh abai dilakukan.
Dewan Pers sesungguhnya sudah membuat rambu-rambunya. Dalam Pasal 5, misalnya, dikatakan bahwa personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli warisnya. Saya menyangsikan ini dilakukan. Lihat saja, praktik yang terjadi.
Kerap kali jurnalis asal comot status selebritas, tokoh, atau orang tertentu di akun medsosnya tanpa permisi. Foto-foto dan gambar bergerak (video) yang menampilkan figur terkenal/ternama dipermak sesuai kepentingan konten dan tampilan visual yang menarik.
Clickbait, kecepatan, trending dan viral, menjadi targetnya. Etika jurnalisme dilabrak. Bisa dibayangkan, produk jurnalistik seperti apa yang dihasilkan bila hanya mengandalkan AI.
Kontrol Ada pada Manusia
Pemanfaatan AI dalam jurnalisme modern merupakan suatu keniscayaan. Bahkan kalau tidak digunakan, media yang bersangkutan bisa terlihat bagai generasi old school. Hanya saja, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan dengan disiplin pada verifikasi.
Manusia penggunanya harus menjalankan fungsi gate keeper. Sehingga berita-berita yang disebarluarkan memiliki akurasi dan dapat dipercaya.
Bila diletakkan dalam struktur perusahaan pers, maka ada tanggung jawab berjenjang di sana. Jurnalis, koordinator liputan, pemimpin redaksi, hingga perusahaan persnya.
Sistem dan mekanisme internal di perusahaan pers bersangkutan perlu pula dibuat. Agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi yang dibuat hanya bersifat mengatur agar kita lebih tertib dan disiplin mengemban profesi sebagai jurnalis yang sejatinya mulia.
Memang berat tugas jurnalis di era post truth, karena dia tak hanya dituntut memiliki kecakapan digital, tapi juga etika dan budaya digital, yang akan bermuara pada literasi digital lewat berita-berita yang mencerdaskan dan memberi harapan akan kemajuan pada bangsa dan negara ini. (*)












