Korban Kejahatan Harus Menjadi Subjek, Bukan Sekadar Alat Bukti

Oleh: Rais Muin, S.I.K                              Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Pengantar Perubahan Hukum: Mengakui Korban sebagai Pemegang Hak

Reformasi hukum acara pidana tidak cukup dinilai dari kemampuan negara mengungkap tindak pidana dan membawa pelaku ke pengadilan. Reformasi juga harus dilihat dari cara negara memperlakukan orang yang paling langsung menanggung akibat kejahatan: korban. Korban tidak hanya mengalami kerugian fisik, psikologis, ekonomi, atau sosial, tetapi sering harus menghadapi proses hukum yang panjang, berulang, dan tidak selalu mudah dipahami.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu tonggak pembaruan. Undang-undang ini secara eksplisit memperkuat hak korban. Pasal 144, antara lain, mengakui hak korban untuk didampingi advokat, memberi keterangan tanpa tekanan, memperoleh informasi perkembangan perkara dan putusan, mendapat perlindungan keamanan serta kerahasiaan identitas, mengajukan restitusi, dan memperoleh dukungan tertentu sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Kenangan pada Kassi-Kassi Era Akhir 80an hingga Awal 90an

Penguatan itu juga terlihat dalam Pasal 178–184 yang mengatur restitusi dan kompensasi. Penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan memberitahukan hak atas restitusi kepada korban, sementara penyidik dan penuntut umum wajib memfasilitasi penghitungan restitusi. Kompensasi oleh negara diatur untuk keadaan ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dengan demikian, korban tidak lagi layak dipandang semata-mata sebagai sumber keterangan untuk membuktikan perkara; ia adalah pemegang hak yang kepentingannya perlu dilindungi dan dipulihkan.

Persoalan Implementasi: Jangan Sampai Korban Mengalami Penderitaan Berulang

Pengakuan dalam undang-undang belum otomatis menjamin pengalaman korban berubah. Dalam praktik, korban dapat menghadapi pertanyaan berulang, ketidakjelasan perkembangan perkara, kekhawatiran identitasnya tersebar, atau kesulitan memahami cara mengajukan restitusi. Hal-hal tersebut perlu dipandang sebagai risiko implementasi yang harus diukur melalui data dan evaluasi, bukan sebagai klaim bahwa semua lembaga atau perkara mengalaminya dengan cara yang sama.

Koordinasi antarlembaga menjadi persoalan penting. Korban bisa berhubungan dengan penyidik, jaksa, pengadilan, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta layanan medis atau sosial. Jika setiap lembaga bekerja dengan prosedur yang terpisah, korban berpotensi menjadi pihak yang harus mengurus sendiri perpindahan informasi dan dokumen. Padahal, tanggung jawab koordinasi seharusnya berada pada sistem, bukan dibebankan kepada orang yang sedang memulihkan diri dari tindak pidana.

BACA JUGA:  Ikut Mengantar Makassar Masuki Digitalisasi Jurnalisme Radio

Teori keadilan prosedural Tom R. Tyler membantu menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap lembaga tidak hanya terbentuk dari hasil akhir, tetapi juga dari pengalaman seseorang selama proses berlangsung: apakah ia didengar, diperlakukan dengan hormat, dan menerima penjelasan yang dapat dipahami. Perspektif viktimologi juga mengingatkan bahwa kerugian korban tidak berhenti pada kejadian pidana; respons institusi yang tidak sensitif, pemeriksaan yang tidak perlu, atau terbukanya identitas dapat menimbulkan penderitaan sekunder. Karena itu, kualitas proses harus dinilai dari dampaknya terhadap korban, tanpa mengurangi kewajiban menjaga objektivitas dan hak tersangka atau terdakwa.

Rekomendasi Perbaikan: Jadikan Perlindungan Korban sebagai Kerja Sistem

Pertama, bangun satu alur rujukan yang jelas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LPSK, rumah sakit, psikolog, dan layanan sosial. Korban perlu mengetahui siapa petugas penghubungnya, ke mana harus meminta informasi, dan bagaimana memperoleh bantuan. Koordinasi harus mengurangi pengulangan pengisian data dan pemeriksaan yang tidak diperlukan, dengan tetap menjaga kebutuhan pembuktian dan ketentuan hukum acara.