Korban Kejahatan Harus Menjadi Subjek, Bukan Sekadar Alat Bukti

Kedua, terapkan standar komunikasi yang sensitif terhadap trauma. Petugas perlu menjelaskan tahapan perkara dengan bahasa sederhana, memberi tahu perubahan penting, menjaga privasi, dan menghindari pertanyaan yang menyalahkan atau merendahkan korban. Untuk anak, penyandang disabilitas, korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan perdagangan orang, penanganan perlu disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan, keselamatan, aksesibilitas, dan pendampingan.

Ketiga, buat hak restitusi dan kompensasi dapat digunakan, bukan sekadar diketahui. Korban perlu memperoleh penjelasan mengenai jenis kerugian yang dapat dimohonkan, dokumen yang dibutuhkan, cara penghitungan, tahapan pengajuan, serta mekanisme ketika putusan tidak dipenuhi. Pasal 179 KUHAP telah mewajibkan pemberitahuan hak restitusi dan fasilitasi penghitungan oleh penyidik serta penuntut umum; kewajiban ini harus diterjemahkan menjadi prosedur kerja, pelatihan petugas, dan pengawasan yang jelas.

Keempat, pastikan layanan menjangkau korban di luar pusat kota dan mereka yang tidak memiliki akses digital. Kanal daring berguna, tetapi harus dilengkapi petugas yang dapat dihubungi, layanan tatap muka, bantuan transportasi sesuai ketentuan, penerjemah bila diperlukan, dan mekanisme pengaduan yang aman. UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026, perlu diselaraskan pelaksanaannya dengan KUHAP agar pembagian peran, dukungan, pendanaan, restitusi, dan kompensasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  Kisah Tercecer: Ahmad Karim Marahi Orang Belanda

Penutup: Ukuran Keberhasilan adalah Pemulihan yang Nyata

Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan, banyaknya saksi yang diperiksa, atau keberadaan formulir perlindungan korban. Ukuran yang lebih bermakna ialah apakah korban menerima informasi tepat waktu, terlindungi dari ancaman dan pembukaan identitas, tidak dibebani proses yang berulang tanpa alasan, memperoleh pendampingan yang diperlukan, serta dapat mengakses restitusi atau kompensasi sesuai hukum.

Karena itu, evaluasi perlu menggunakan indikator yang dapat diperiksa: waktu respons atas permintaan perlindungan, ketepatan pemberian informasi perkembangan perkara, akses terhadap layanan medis dan psikososial, jumlah permohonan restitusi yang difasilitasi, pelaksanaan putusan ganti kerugian, serta tindak lanjut pengaduan korban. Data harus dipilah berdasarkan wilayah dan kebutuhan korban agar kesenjangan layanan tidak tersembunyi di balik angka agregat.

Keadilan tidak selesai ketika pelaku ditangkap, dituntut, atau dijatuhi pidana. Negara juga harus memastikan korban tidak ditinggalkan setelah memberikan keterangan. Jika korban hanya dicari ketika keterangannya dibutuhkan, tetapi diabaikan ketika memerlukan perlindungan dan pemulihan, reformasi belum mencapai tujuannya. Korban harus menjadi subjek yang didengar, dilindungi, dan dipulihkan—bukan sekadar alat bukti yang selesai digunakan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap.