Coffeenity Socialpreneur

Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator Satupena Sulawesi Selatan)

Makassar, NusantaraInsight — “Saya mengimpikan punya kedai kopi saat pensiun nanti. Bukan untuk mengejar profit semata, tetapi bisa menghimpun komunitas, terutama penggiat literasi,” tulis Dr. Fadli Andi Natsif, dalam obrolan kami via WhatsApp suatu malam.

Dosen Fakultas Syahriah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, baru saja membaca artikel di Kompas e-paper, yang menceritakan success story seorang pengusaha kedai kopi di bilangan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Tamalanrea. Pengusaha tersebut bergelar Magister Ekonomi, yang mampu melewati masa-masa sulit saat pandemi Covid-19.

Senior saya di Fakultas Hukum Unhas, yang bukan hanya mengajar tetapi juga seorang pembelajar itu, memang selalu antusias kalau bicara kopi dan warkop. Fadli Andi Natsif, dengan riang akan memberi info setiap ada warkop baru yang ia ketahui.

“Kapan-kapan kita ke sana, mencobanya,” begitu ajaknya.

Model Bisnis

Saya mengaminkan apa yang menjadi impian Dr. Fadli Andi Natsif, sambal mengutak-atik istilah yang dibayangan saya mungkin cocok dengan model bisnis yang akan dilakoninya nanti. Saya kenal baik dirinya sebagai akademisi kritis dengan idealisme yang teruji. Ia banyak terlibat di program pemberdayaan dan advokasi.

BACA JUGA:  Banjir Sumatra, Bukti Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Itulah mengapa saya menyodorkan istilah Coffeenity Socialpreneur yang, menurut saya, lebih dekat pada karakter dan model bisnis kedai kopinya kelak. Istilah ini mengawinkan kata “coffee” + “community”, dan kata “social” + “entrepreneur”. Saya kemudian menguji gagasan ini. Saya posting istilah yang dibuat spontan itu ke Artificial Intelligence (AI).

Penjelasannya menarik. Bahwa konsep kedai kopi ini bukan cuma cari cuan tetapi diharapkan punya dampak sosial. Hasil penjualan yang diperoleh, uangnya diputar untuk berbagai keperluan dan aktivitas.

Pertama, social value (nilai sosial), seperti memberdayakan petani kopi lokal, membuka akses lapangan kerja kepada kelompok rentan (misalnya: disabilitas), atau untuk beasiswa anak-anak kurang mampu. Kedua, civil society (penguatan masyarakat sipil), di mana kedai jadi ruang komunitas berdiskusi, mengembangkan kreativitas, atau untuk gerakan literasi. Ketiga, innovation (inovasi), yang terkait dengan praktik ramah lingkungan. Misalnya, ampas kopi diolah menjadi pupuk, sabun, atau berbagai keperluan lainnya. Keempat, economic activity (tetap bisnis), keuntungan harus tetap diperhitungkan agar bisnis kopi berkelanjutan, dan terus memberi manfaat bagi sekeliling dan rantai bisnisnya.

BACA JUGA:  10 Pesan Spiritual yang Universal dari “Agama Sebagai Warisan Kultural Milik Kita Bersama” (1) 

Model bisnis yang memadukan wirausaha sosial ini, dalam parktiknya sudah ada dan bisa jadi inspirasi. Contohnya, Coffeenity Yard di Brunei Darussalam, yang dikelola pasangan suami istri di halaman rumah mereka, di mana semua kalangan boleh datang, bukan hanya peminum kopi. Ada pula Rumah Kopi Simpul Indonesia Socialpreneur di Banyumas, dan konsep Calma Brewhouse di Jogjakarta.

Sedekah Kopi

Bisnis kopi memperlihatkan kemajuan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2022, menyebut komoditas kopi menyumbang penerimaan devisa negara hingga US$1,15 miliar, lewat volume ekspor yang mencapai 437.560 ton. BPS melansir bahwa produk kopi di Indonesia mencapai 789.609 ton di tahun 2023. Sementara konsumsi kopi dalam negeri disebut mencapai 372.600 ton pada tahun yang sama (bisnis.com).

Sejumlah kedai kopi disebut-sebut punya gerai terbanyak di Indonesia, yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air. Point Coffee punya lebih dari 1.200 gerai yang tersebar di 120 kota. Maklum, jualan kopinya nempel di minimarket, yang mudah diperoleh dengan harga terjangkau. Kopi Janji Jiwa punya 1.100 gerai, Kopi Kenangan dengan 932 gerai, juga mudah kita dapati. Begitupun dengan Tomoro Coffee dengan lebih dari 600 gerai, dan Kopi Lain Hati, yang tercatat punya 500 gerai.