Komisi Informasi Sulsel Garda Terdepan Gerakan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, “PASTI BISA”

Oleh : Andi Hasdullah (Mantan Kadis Kominfo SP Sulsel)

NusantaraInsight, Makassar — Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri tidak hanya bertugas menerima memeriksa dan memutus sengketa informasi dalam memberi kepastian hak publik untuk memperoleh informasi akan tetapi juga bertugas melakukan monitoring, evaluasi, bimbingan pengawasan dan pendampingan badan publik untuk meningkatkan layanan ketersediaan dan permintaan informasi publik baik dengan cara manual maupun dengan cara mengembangkan sistem eletronik layanan yang memenuhi kemampuan Interoperabilitas sistem yang efisien dan mudah diakses oleh pengguna atau pemohon informasi.

Mendorong bukan hanya badan publik negara tapi juga badan publik non negara yang sumber pembiayaan dari seluruhnya atau sebagian dari apbn, apbd, sumbangan masyarakat dan atau bantuan luar negeri wajib melakukan transparansi keterbukaan tata kelola sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat luas.

Keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentu akan berdampak terhadap tata kelola badan publik yang baik (Good Governance) yaitu yang efisien efektif akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan yang pada gilirannya akan mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan daerah di Sulawesi Selatan

Kita berharap seluruh badan publik otonom dan vertikal yang wilayah kerjanya di Sulawesi Selatan dan dimulai tingkat desa dapat melakukan gerakan bersama transparansi dan keterbukaan informasi publik . Gerakan Keterbukaan Informasi Publik (GERKIP) Sulsel harus terus digalakkan.

Komisi Informasi Sulsel harus mampu mengambil posisi sebagai garda terdepan untuk gerakan transparansi dan keterbukaan informasi publik yang semakin baik dan menjadikan lembaga mandiri itu sebagai tempat mengadu untuk mendapatkan jaminan hak publik untuk mendapatkan informasi. Komisi informasi harus mampu menguatkan kepercayaan publik (PUBLIC TRUST) terhadap lembaga Komisi Informasi (KI).

Selain itu, Komisi informasi juga harus mampu memberdayakan civil society dalam bidang keterbukaan informasi publik melalui penguatan sosialisasi dan publikasi media yang intensif dan berkelanjutan.

Paradigma tata kelola yang tertutup harus berubah menjadi terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan yang sifat terbatas, ketat dan rahasia setelah diuji konsekuensinya.

Iklan Amri Arsyid
BACA JUGA:  PERISTIWA KEBUDAYAAN, MERINDU TRADISI (Katarsis Januari)