Dalam KUHP Nasional, Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum berupa permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, maupun hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok berdasarkan agama/kepercayaan.
Pasal 301 juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan melalui teknologi informasi atas materi yang dimaksud dalam Pasal 300. Selain itu terdapat ketentuan mengenai gangguan terhadap kegiatan ibadah dan penodaan terhadap bangunan atau benda yang digunakan untuk ibadah. Dengan demikian, antisipasi Indonesia tidak harus dilakukan melalui tindakan massa.
Negara memiliki instrumen hukum. Bahkan pada 2026, MUI dan Kementerian Agama telah melakukan kerja sama untuk mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk isu tindak pidana keagamaan. (Makassar, 20 Agustus 2026)












