Saat Pramugari ‘Tumbang’ ke Pangkuan Penumpang

Pramugari
Wartawan Senior M.Dahlan Abubakar menyerahkan buku autobiografinya kepada para penguji Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) saat UKW di Hotel Swisbelin Makassar, 23 Oktober 2025.

Tulisan-tulisan yang dimuat di dalam buku ini merupakan rangkaian “in memoriam” Pak Atma yang bersumber dari para sahabatnya. Pak Atma dilahirkan 20 Oktober 1938, pada zaman Hindia Belanda dan meninggal: 2 Januari 2025, di Rumah Sakit Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Ayah tiga anak ini dengan istri Sri Rumiati Atmakusumah ini adalah pemenang Penghargaan Ramon Magsaysay tahun 2000 untuk Jurnalisme, Sastra, dan Seni Komunikasi Kreatif bagi perannya dalam meletakkan fondasi profesional dan kelembagaan bagi era baru kemerdekaan pers di Indonesia.

“Pada tahun 2008 memperoleh penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen AJI) atas dedikasi dan komitmennya dalam memperjuangkan pers di Indonesia dan Lifetime Achievement dalam Anugerah Dewan Pers 2023 atas pengabdian dan jasanya kepada dunia pers,” tulis Wikipedia.

Dalam usia 19 Tahun

Karier Atmakusumah sebagai wartawan muda dimulai setamat sekolah menengah atas pada usia 19 tahun di Harian Indonesia Raya Minggu pada 1957. Kariernya di sini sangat pendek karena setahun kemudian harian ini dibredel pemerintahan Soekarno. Kehilangan pekerjaan, Atmakusumah sempat berkuliah, berpindah-pindah kerja. Merasa tidak aman berada di bawah pengawasan sensor militer, akhirnya dia memutuskan meninggalkan Indonesia untuk bekerja di Australia dan Jerman.

BACA JUGA:  PKB & Opsen PKB

Sesudah pergantian rezim pemerintahan, pada 1968, pemimpin redaksi Mochtar Lubis mengajaknya menerbitkan kembali Harian Indonesia Raya. Atmakusumah setuju. Di harian ini kariernya berkembang sampai diangkat menjadi redaktur pelaksana.

Namun demikian, pada 1974 harian ini kembali dibredel. Kali ini oleh pemerintahan Soeharto, terkait pemberitaan peristiwa Malari.

Masuk ke dalam daftar hitam, tidak bisa bekerja sebagai wartawan atau penulis, Atmakusumah bekerja di kedutaan besar Amerika Serikat sebagai Asisten Pers sampai pada 1992. Wartawan senior Djafar Assegaff memintanya mengajar di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS). Dua tahun kemudian ia menggantikan Djafar sebagai direktur eksekutif.

Pada awalnya Atmakusumah menulis dengan nama samaran tetapi beberapa tahun setelah masuk daftar hitam. Ia mencoba menulis dengan nama asli dan ternyata baik dirinya maupun media yang memuat tulisannya tidak dapat peringatan atau ancaman apapun dari pihak pemerintah atau militer.

Semenjak itu Atmakusumah mulai menulis lagi di berbagai media, misalnya, antara lain, di harian Kompas, Sinar Harapan, The Jakarta Post, Republika, Suara Karya; majalah Tempo, D & R (Demokrasi & Reformasi), Prisma, Optimis, Femina, X-tra, Intisari, Editor, Forum Keadilan, Independen Watch, Trust; surat kabar mingguan edisi akhir pekan Media Indonesia Minggu, Bisnis Indonesia Minggu; media Internet Tempo Interaktif (Jakarta), dan majalah Reflexie (Den Haag, Nederland).

BACA JUGA:  Catatan Olahraga: Seabrek Beban Ketua KONI Sulsel yang Baru

Atmakusumah dapat disebut sebagai peletak dasar prinsip kebebasan pers melalui pembentukan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Setelah kejatuhan Soeharto, pada tahun 1999, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah menunjuk Atmakusumah, bersama Azkarmin Zaini dan Sabam Leo Batubara, menjadi narasumber pemerintah untuk turut serta menyusun rancangan undang-undang tentang pers dan mendiskusikannya dengan anggota parlemen.

Melewati perdebatan yang alot, Undang-Undang Pers yang mengubah drastis undang-undang sebelumnya dan sangat melindungi kebebasan pers ini akhirnya disahkan oleh Presiden B. J. Habibie.

Dengan Undang-Undang Pers yang baru ini penerbitan pers tidak lagi memerlukan izin sehingga pemerintah tidak punya lagi kekuasaan untuk menyensor dan membredel media pers.