Saya naik kendaraan, tiba-tiba terdengar kaca diketuk orang. Saya memperhatikan ke kaca sebelah kiri. Ada seorang anak perempuan yang menempel di kaca. Saya pun memberi kode ke sebelah kanan, di dekat kursi pengemudi. Soalnya, kaca sebelah kiri macet. Tidak bisa diturunkan.
Anak itu pun merapat ke kaca depan kanan. Saya menurunkan kaca.
“Kau masih sekolah?,” tanya saya.
“Iya, Om,” jawabnya, padahal sebenarnya dia harus menyapa “Kakek”. Ya, sudahlah.
“Kelas berapa?,” usut saya liagi.
“Kelas 4, Om,” balas bocah perempuan itu kemudian saya pun mengulurkan uang Rp 2.000 yang tersisa karena yang Rp 5.000 sudah dipakai membayar parkir kendaraan.
“Kanan..kanan.,” terdengar suara juru parkir yang baik hati itu memandu kendaraan saya di tengah laju kendaraan lain di jalan padat.
“Terima kasih, Puang!,” katanya lagi, kembali saya dapat gelar lalu menutup kaca mobil dan melaju, membelah padatnya lalu lintas Jl.Andi Pangerang Petta Rani.
Balik ke rumah.
Di rumah, saya pun membolak balik STNK yang baru. Di sana ada yang baru saya baca atau selama ini tidak pernah saya perhatikan, kata OPSEN PKB, selain PKB. Saya pun melacak di dunia maya. Bertemu.
Ternyata, OPSEN PKB adalah singkatan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini mengacu pada kebijakan yang memberikan pilihan kepada pemilik kendaraan bermotor mengenai cara mereka membayar pajak kendaraannya, yang dapat mencakup diskon, cicilan, atau metode pembayaran alternatif. Kebijakan ini diberikan oleh pemerintah daerah, dan ketentuannya dapat berbeda pada setiap provinsi atau wilayah.
Ternyata, OPSEN PKB adalah tambahan yang dikenakan oleh Pemda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Untuk yang kedua ini, saya tidak membayar (OPSEN BBN KB) kerana tidak melakukan balik nama. Tetapi OPSEN PKB harus menalanginya Rp 589.050, sementara PKB-nya sendiri sebesar Rp 892.500.
Pertanyaan yang muncul, apa perbedaan antara PKB dengan OPSEN PKB? Perbedaannya justru hanya pada tambahan frasa “opsi”. Ternyata OPSEN PKB itu adalah kiat yang membantu daerah mendapatkan pendapatan lebih cepat dan meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan pajak.
Frasa “meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan pajak” menyimpan relasi makna menawarkan tanda tanya. Kerja sama dengan siapa? Dengan pembayar pajak? Saya kira tidak perlu karena pembayar pajak tetap setia menunaikan kewajibannya (kecuali yang lalai). “Frasa” ini saya melihatnya tersembunyi dalih pemerintah untuk menarik pajak dari rakyat pemilik kendaraan dengan ‘istilah’ yang lain.
Dengan adanya Opsen PKB selain merupakan sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik, juga dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Jadi sebenarnya, masyarakat pembayar pajak kendaraan tidak hanya membayar PKB, tetapi juga Opsen PKB. Untuk kendaraan tua sejenis yang saya miliki (tahun 2003) besar Opsen PKB-nya, lebih 50% dari PKB. Saya yakin masyarakat hanya mengetahui PKB saja, Opsen PKB sama sekali tidak tahu. Atau paling tidak, akumulasi totalnya. Sementara rinciannya, sama sekali tidak diperhatikan. Hanya pembaca kritis yang selalu tersulut pertanyaannya.
Jadi saya dapat simpulkan bahwa pemerintah daerah telah membebankan kepada pemilik kendaraan bermotor membayar pajak lebih 150% setahun. Sebab, Opsen PKB sendiri justru lebih dari 50% dari PKB, jika merujuk pada STNK kendaraan saya (PKB Rp 892.500 dan OPSEN PKB Rp 589.050).
Saya menyimpulkan, OPSEN PKB adalah kelihaian pemerintah daerah menambah beban pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor yang dikolektifikasi ke dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Kendaraan Bermotor (STNK). Dan, saya yakin, pemilik kendaraan hanya tahu total pembayaran di STNK-nya. Mungkin tidak pernah tahu tentang OPSEN PKB.












