PKB & Opsen PKB

“Mengapa chasis setiap lima tahun diperiksa, kan tidak berubah nomornya. Tanyakan saja kepada pemiliknya, sejak kapan mobil ini mulai di tangannya,” saya membatin.

Begitulah selalu membuat begitu rangkaian banyak pekerjaan agar dapat membuat karyawan yang “unskilled” untuk pekerjaan menengah, dapat memiliki kegiatan. Sama dengan di bandara. Pemeriksaan “boarding pass” saat masuk ke lokasi detektor yang harus disertai dengan KTP. Bukankah tiket baru bisa dibeli jika menyertakan KTP atau foto copy KTP. Begitu pun pada saat naik ke pesawat, masih juga dituntut memperlihatkan KTP. Ini memperlihatkan bahwa petugas “boarding” tidak percaya pada petugas PT Angkasa Pura yang memeriksa di ruang detektor. Aneh.

Yang terasa aneh di Pelabuhan Makassar. Pencetakan tiket harus disertai dengan KTP. Padahal, tiket itu baru bisa diberikan di biro perjalanan jika menyerahkan KTP.

“Apa selalu terjadi penggunaan tiket yang tidak sesuai nama pemegangnya?,” tanya saya suatu saat.

“Sering, Pak,” jawabnya singkat sedikit cuek.

“Lho kok bisa. Bukankah setiap pembelian tiket baru bisa dilayani jika menyerahkan foto kopi (KTP)?,” usut saya yang ternyata petugas itu malas menjawabnya.

BACA JUGA:  Pak Harto Terdiam dengan Jawaban Habibie

Usai pemeriksaan chasis mobil, saya ke loket I. Setelah diperiksa di sana-sini berkas, petugas perempuan yang menyerahkan berkas dalam map merah keungu-unguan berkata.

“Ini tidak ada kolom BBM-nya, harus ke PJR Polda Sulsel. Di sana harus diperiksa,” katanya.

Tidak mau melihat kembali BPKB, saya pun mengikuti arahan petugas loket tersebut dan meluncur menuju PJR Polda Sulsel di bagian utara Jl. Andi Pangerang Petta Rani.

Saya masih beruntung masih bisa memasukkan map berisi berkas di salah satu loket melalui seorang petugas Polwan yang bertugas.

“Kenapa ini?,” Polwan cantik bertubuh tidak terlalu tinggi di bagian dalam loket bertanya.

“Di kolom BBM-nya kosong. Tidak ada tertulis “bensin”. Tetapi sekarang, kan tidak ada lagi bensin, yang ada hanya pertalite, Bu,” seloroh saya sekadar ingin melihat seperti respon sang Polwan.

“Sama ji, Pak,” jawabnya sembari tersenyum, kemudian kelihatan manisnya. Hmm..gombal.

“Tetapi nanti pukul 13.00 baru bisa dilayani. Sudah masuk waktu istirahat,” katanya lagi, kemudian saya keluar meninggalkan loket hendak menuju ke musala. Semula saya berjalan ke arah pelantang yang melantunkan azan.

BACA JUGA:  Tanda-Tanda Batiniah Rasulullah

Setelah mondar-mandir tidak menemukan bangunan menyerupai masjid, daripada capek celengak-celengok, saya masuk bertanya lagi kepada ibu Polwan tadi yang kebetulan masih berada di balik loket.

“Maaf, Bu. Kalau musalanya di sebelah mana?,” tanya saya.
“Bapak keluar dari sini, belok kanan, dan belok kanan lagi, ada di belakang,” jelasnya dengan sangat deskriptif.

Saya pun menuju musala menuntaskan kewajiban lima waktu zuhur berjamaah. Usai salat, saya mengontak Zainal Abdiin, Reporter RRI Makassar yang hendak mewawancarai saya dengan topik masalah sanksi FIFA terhadap PSM selama tiga periode tidak boleh menerima transfer pemain. Untuk tema ini saya akan tulis khusus.

Tepat pukul 13.00 seperti yang dijanjikan ke Polwan, saya menuju ke loket yang disambangi puluhan menit sebelumnya. Ibu Polwan masih ada di balik loket saat saya muncul dan menyodorkan kembali map yang saya bawa. Dia mengambil map itu kemudian menyimpannya di depan salah satu meja kerja seorang petugas yang kelihatannya masih kosong.

Sekitar 20 menit menunggu, mata saya manfaatkan menyapu catatan yang tertera pada kaca loket. Yang menarik perhatian saya adalah tawaran kode tiga huruf akhir nomor kendaraan.

BACA JUGA:  Negosiasi, Harga Mati, dan Presisi (5): (Kisah Operasi Kepolisian Menyelamatkan Penculikan Bocah Asal Makassar)

Semua lembaga pemerintah hingga perguruan tinggi di Makassar ada singkatan tiga huruf yang ditawarkan. Khusus perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar, hanya Unhas yang tidak tercantum pada daftar itu. Ada UMI, UNM, UIN, dan UIM. Hanya Unhas tidak ada. Bisa dimaklumi, singkatan Universitas Hasanuddin lima huruf (Unhas). Jika mau lebih irit, ya UH saja. Tetapi itu hanya kode surat dalam urusan administrasi, tidak dikenal di ranah publik.