ABK TUNAGRAHITA DAN MATERI MENGENAL HURUF HIJAIYAH FASE “A” DALAM KURIKULUM MERDEKA

Oleh : Hambali, S.Pd.I.,M.Pd.I.,Gr.          (Guru PABP UPT SLB Negeri 2 Makassar)

NusantaraInsight, Opini — Sekolah adalah wadah yang dijadikan sarana dalam pembelajaran untuk anak. Sekolah adalah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran.

Pada prosesnya, sekolah diciptakan untuk memberikan pengajaran kepada anak didik dengan pengawasan beberapa guru dengan tujuan tertentu.

Tujuannya adalah untuk membentuk anak didik mengalami kemajuan dan perkembangan pengetahuan. Perkembangan pengetahuan, diperoleh dari proses pembelajaran.

Edzioni (1964) dalam Robinson (1986) mengemukakan bahwa
sekolah sengaja dibuat guna memudahkan pengajaran yang sangat beraneka ragam.

Merujuk pada Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 15 yang berbunyi “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”.

Memperhatikan dari penjelasan
tersebut, Indonesia telah memperhatikan orang dengan berkebutuhan khusus dalam mendapatkan pendidikan yang
setara. Dengan adanya peraturan tersebut. Indonesia dalam kategori sekolah untuk orang dengan berkebutuhan khusus terdapat sekolah inklusi dan sekolah luar biasa.

BACA JUGA:  Wujud Pengabdian Masyarakat, Pascasarjana Unpacti Siap Berkolaborasi Membangun Desa

Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang dilahirkan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus yang
berbeda dari manusia pada umumnya sehingga membutuhkan pelayanan khusus.

Diantara anak yang berkebutuhan
khusus adalah tunagrahita, Menurut Kustawan, D. (2016) merupakan anak yang memiliki inteligensi yang signifkan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku yang muncul dalam masa perkembangan.

Ia juga mengatakan bahwa anak dengan tunagrahita mempunyai hambatan akademik yang sedemikian rupa sehingga dalam layanan pembelajarannya memerlukan modifikasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.

Struktur kurikulum merdeka pada satuan pendidikan SLB didasarkan pada struktur sekolah umum (SD, SMP, dan SMA), dengan menyesuaikan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.

Iklan Amri Arsyid