News  

Rekor, Pemprov Kaltara 11 Kali Berturut-turut Raih WTP

Achmad Djufrie menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun, keputusan mengenai pembentukan pansus akan diambil setelah DPRD melakukan rapat internal untuk mengevaluasi tingkat signifikansi rekomendasi tersebut.

Jika rincian rekomendasi dinilai tidak terlalu berat, kemungkinan pembentukan pansus tidak akan diperlukan. Keputusan final mengenai perlu atau tidaknya pansus akan ditentukan setelah rapat evaluasi tersebut.

Lebih lanjut, Achmad Djufrie menegaskan bahwa jika hasil rapat menunjukkan adanya rekomendasi yang berat, maka pembentukan pansus akan menjadi langkah yang pasti. Namun, jika rekomendasi dinilai ringan, DPRD akan memberikan perhatian khusus kepada Pemprov Kaltara agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Achmad Djufrie menyimpulkan bahwa saat ini DPRD baru menerima laporan tersebut dan memerlukan waktu untuk mempelajarinya sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)

BACA JUGA:  Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel Audiensi dengan Wali Kota Makassar