Ada Apa, Kasmawati Bernazar Puasa Usai Lebaran

Kasmawati
Kasmawati

NusantaraInsight, Makassar — Kasmawati, seorang mustahik atau orang yang berhak menerima zakat bernazar (ikrar) akan langsung berpuasa 2 hari berturut-turut usai lebaran nanti.

Alasan ia bernazar lantaran rumah kost yang dia diami selama ini telah dibayarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar.

BAZNAS Makassar berinisiatif membayarkan sewa rumah kost, sebesar Rp3 juta, karena diketahui Kasmawati kesulitan untuk membayar sewa rumahnya.

Oleh BAZNAS Makassar, pembayaran sewa rumah kost dilakukan langsung ke pemilik rumah.

Menurutnya, nazar ini tidak dimaksudkan sebagai syarat, melainkan sekadar ungkapan rasa syukur yang tulus dan komitmen untuk melakukan praktik spritual sebagai tanggapan atas berkah Allah yang difasilitasi melalui BAZNAS Kota Makassar.

Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.M.Ashar Tamanggong dikonfirmasi apakah Islam membolehkan dan dapat diterima bagi mustahik menunaikan puasa nazar setelah BAZNAS memberikan bantuan?

Dr.H.Ashar Tamanggong mengemukakan, tentunya, secara umum, bisa. Pasalnya, para ulama Islam pada umumnya sepakat bahwa, menunaikan nazar yang ditujukan kepada Allah SWT adalah wajib jika syarat yang disyaratkannya telah terpenuhi.

BACA JUGA:  Maudu' Ada' Kalabbirang ri Marusu Digelar

“Puasa nazar diperbolehkan, seperti kasus yang dialami Kasmawati. Yang penting diniatkan dengan baik,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, usai shalat tarawih malam ini.

Doktor di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan predikat Cumlaude dengan judul penelitian ‘Manejemen Pendidikan Karakter di MAN 2 Model Makassar dan SMA Islam Athirah Makassar itu mengemukakan, Nazar harus dilakukan dengan niat yang benar dan tulus, disertai keinginan yang sungguh-sungguh untuk memenuhinya.

Sebaliknya, Nazar tidak boleh berupa janji yang tidak masuk akal atau tidak tulus.

ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong menambahkan, sebenarnya, BAZNAS Kota Makassar dalam memfasilitasi bantuan biaya pelunasan kost bagi mustahik hanyalah berperan sebagai perantara demi terpenuhinya kebutuhan, dan secara tidak langsung memungkinkan mustahik untuk memenuhi nazarnya.

Bahkan, BAZNAS Makassar tidak memaksakan nazar kepadanya.
“BAZNAS sudah benar melakukan tanggungjawabnya sebagai lembaga amil. Itu lantaran melihat Kasmawati adalah mustahik yang benar benar perlu dibantu. Apalagi, kedatangannya secara langsung dikantor BAZNAS untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, tim BAZNAS juga telah melakukan asesmen, sehingga wajib dibantu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Zainal Paliwang Dukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

ATM mengaku, meski demikian, apa yang dilakukan Kasmawati merupakan kolaborasi antara mustahik yang membuat nazar dan BAZNAS yang memberikan bantuan menunjukkan betapa indahnya hubungan antara iman dan amal dalam Islam.