Mahasiswa KKNT Zero Waste Unhas Edukasi Pengelolaan dan Pemilahan Sampah Rumah Tangga di Sudiang Raya

Makassar, NusantaraInsight -– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Zero Waste Gelombang 116 Universitas Hasanuddin menggelar sosialisasi mengenai pengelolaan dan pemilahan sampah rumah tangga di RT 007 RW 003 Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar terkait pemilahan sampah yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Sosialisasi memanfaatkan momen silaturahmi warga dalam acara syukuran di kediaman Ketua RT 007 sehingga mampu menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya para ibu rumah tangga. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif dengan antusiasme warga yang aktif mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi mengenai pengelolaan sampah di lingkungan rumah tangga.

br

Dalam pemaparannya, tim mahasiswa KKNT Zero Waste Gelombang 116 menjelaskan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang yang saat ini mengalami keterbatasan kapasitas. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kelurahan Sudiang Raya Nomor 005/65/SR/VII/2026 yang mengatur bahwa mulai 1 Agustus 2026 petugas pengangkut sampah hanya akan menerima sampah residu yang telah dipilah.

BACA JUGA:  Dahlan, S.Pd., M.Pd Pimpin PGRI Cabang Khusus SMA/SMK/SLB Jeneponto

“Ibu-ibu merupakan garda terdepan dalam pengelolaan rumah tangga. Melalui pemilahan sederhana sejak dari dapur dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu, kita tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga menjaga lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi melalui Bank Sampah,” ujar perwakilan Tim Mahasiswa KKNT Zero Waste Gelombang 116 Universitas Hasanuddin.

Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemilahan sampah, mahasiswa juga memperkenalkan berbagai solusi praktis yang dapat diterapkan oleh masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi pemilahan sampah menjadi tiga kategori, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu/B3; mekanisme pembentukan dan pengelolaan Bank Sampah sebagai sarana pengelolaan sampah bernilai ekonomis; serta inovasi pengolahan sampah organik melalui penggunaan komposter ember tumpuk, metode TEBA (Tebar Biopori Organik), dan pembuatan eco-enzyme dari fermentasi limbah kulit buah.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para peserta, yang didominasi oleh ibu rumah tangga, menyatakan kesiapan mereka untuk mulai menerapkan pemilahan sampah dari rumah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

brbr
brbr
br