Disamping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 dengan pidana: ”
Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.
Rekomendasi untuk kamu

Selain upaya diplomatik, GPCI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada keluarga delegasi Indonesia yang menjadi korban penyergapan atau penculikan. Pendampingan tersebut meliputi dukungan komunikasi, bantuan informasi, hingga layanan pendampingan psikologis…

Langkah ini diharapkan menekan beban devisa dan subsidi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Berita Terkait Siaga1! Kapal Delegasi GPCI Masuki Zona Kuning, Militer Israel Intercep Kapal-kapal Global Sumud Flotila Di…

Dia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kinerja serta kolaborasi agar terus melakukan perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik. “Kita berharap apa yang kita dapatkan hari ini tidak membuat kita berpuas diri,…

NusantaraInsight, Jakarta –, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) turut mendukung tata kelola kearsipan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Arsip Aktif, Senin (20/4/2026). Deputi…

Secara spesifik, Aksa memaparkan visinya untuk tidak hanya menghadirkan rumah sakit modern di Tanjung Selor. Ia juga berencana membangun International Boarding School di Kabupaten Nunukan serta mendirikan hotel representatif yang…








