Disamping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 dengan pidana: ”
Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Secara spesifik, Aksa memaparkan visinya untuk tidak hanya menghadirkan rumah sakit modern di Tanjung Selor. Ia juga berencana membangun International Boarding School di Kabupaten Nunukan serta mendirikan hotel representatif yang…

Pedagang yang datang ke Indonesia dari Gujarat atau dari China itu, cirinya adalah senang berkawan. Kedua, membawa ajaran sufistik, tasawuf. Tasawuf itu nyambung dengan ajaran Hindu Budha yang lebih pada…

NusantaraInsight, Jakarta — Dr.Hamdan Zoelva, S.H.,M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015, Ahad (1/3/2026) petang meresmikan lapangan Padel yang dibangun keluarga di kawasan Cinere, Jakarta Selatan-Depok. Peresmian itu dirangkaikan dengan acara…

Pontjo Sutowo mengatakan, ini tanah HGB 26 dan 27 yang tidak termasuk di atas HPL. Tanah yang berasal dari HGB murni. Kebetulan saat itu BPN menyetujii dan berpendapat bahwa lahan…

NusantaraInsight, Jakarta — Dua putra terbaik Sulawesi Selatan, sang begawan bisnis nasional H.M. Aksa Mahmud dan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menggelar pertemuan…








