NusantaraInsight, Jakarta — Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang di antaranya akan melakukan amnesti terhadap narapidana narkoba. Hal tersebut disampaikan Ali Husni, Koordinator Nasional Garuda Asta Cita Nusantara, di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Langkah itu, kata Ali Husni, dinilai tepat, karena kebanyakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi over kapasitas akibat kekeliruan dalam menerapkan pasal “pengedar” dan “korban”.
Dikatakan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba yang merupakan korban seharusnya direhabilitasi. Namun yang terjadi, seringkali terjadi kekeliruan assessment antara “korban narkoba” dan “pengedar narkoba”,.
Sehingga langkah assessment yang saat ini dilakukan Menteri Hukum RI terhadap napi yang akan mendapat amnesti, kata dia, adalah langkah tepat dan sangat penting.
“Jika hasil assessment nanti seseorang terbukti merupakan pengedar ya jangan diberikan amnesti, tapi jika sebaliknya harus dibebaskan,” jelas Ali Husni.
Ali, yang pernah menjadi bagian Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tentang bahaya narkoba, menambahkan tentang pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya butir 7, yang secara jelas mencantumkan pentingnya “perkuatan pencegahan pemberantasan narkoba”.
Untuk, tegasnya, perlu memberikan pemahaman tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) sampai ke tingkat masyarakat paling bawah, yaitu lingkungan RT/RW.
Upaya penyadaran sebagai langkah pencegahan penting dilakukan, supaya lingkungan RT/RW yang paling dekat keberadaannya dengan keluarga-keluarga Indonesia, bisa paham, saling menghawasi dan mengingatkan.
“Harapannya, mereka akan menjadi benteng pertahanan paling depan dari serangan bahaya narkoba yang saat ini kian merajalela,” imbuhnya.
Hal yang dikemukanan Ali bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data, pada rentang usia 15-64 tahun, ada sekira 4,8 juta penduduk desa dan kota pernah memakai narkoba sepanjang 2022-2023.
Ditambahkan, sinergitas lintas Kementerian, TNI-Polri, BNN, Pemerintah Daerah dan organisasi kemasyarakatan perlu dilakukan dengan intensif agar perang terhadap bahaya narkoba menjadi gerakan massif guna menyelamatkan generasi bangsa.
Ali juga menyebutkan pentingnya segera menyediakan tempat-tempat rehabilitasi atau instalasi rehabilitasi korban narkoba, karena saat ini panti rehabilitasi dan rumah sakit yang menangani korban narkoba masih sangat sedikit dan terbatas.