“Implementasi prinsip keadilan masih menghadapi kendala subjektivitas dan interpretasi hakim, namun pada dasarnya sejalan dengan tujuan hukum Islam dan hukum nasional; mewujudkan kemaslahatan dan keadilan dalam keluarga,” ujar Dewiati, S.H.,M.H. yang mengawali kariernya sebagai Kepala Urusan Kepegawaian Agama Maros pada tahun 2002 tersebut.
Bertindak sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dalam seminar itu Kepala Program Studi Hukum Pidana Islam Dr.Vicky Izza el Rahma, M.Th.I,Kepala Program Studi Hukum Pidana Islam Dr.Vicky Izza el Rahma, M.Th.I, (mda).












