Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi

Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya diperbolehkan berupa sampah residu.

br

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujarnya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Rujukanya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.

Penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Kota Makassar, melainkan seluruh Indonesia.

Selain itu, Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Gandeng Kampus, Benahi Alur Air di Kawasan Rawan Banjir

Tak hanya itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi sistem persampahan sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa.

Karena itu, masyarakat diminta mulai membiasakan pemilahan sampah dari sumber, khususnya dari rumah tangga.

“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” jelas Helmy.

Dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos.

Sementara sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Tamangapa.

Helmy menegaskan, pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:  Reuni Putih Abu-Abu 93, Appi : Reuni Bukan Sekadar Nostalgia

Masyarakat dapat melakukan pengolahan secara mandiri maupun secara komunal melalui tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.

“Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan,” imbuh mantan Kadis PTSP itu.

brbr
brbr
br