Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi

Helmy mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.

“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tuturnya.

“Besok akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.

Dia menyampaikan, terkait kesiapan fasilitas menjadi perhatian penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan justru mendorong masyarakat membuang sampah secara sembarangan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan illegal dumping, termasuk membuang sampah organik maupun jenis sampah lainnya ke lahan kosong, sungai atau kanal.

“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DLH akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam berbagai pencegahan dan pengelolaan sampah benar.

Pihaknya juga memperkenalkan sejumlah metode sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengolah sampah organik, antara lain teba, komposter, biopori hingga pemanfaatan maggot.

BACA JUGA:  Right to the City: Akademisi Nilai Penataan PKL Makassar Sudah di Jalur Tepat

Sementara sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem bank sampah, baik melalui Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.

“Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak,” kata Helmy.

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak akan dihentikan hanya karena masih ditemukan sejumlah kekurangan pada tahap awal penerapan.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sambil dilakukan pembenahan di lapangan.

“PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini,” ungkap Helmy menerima saran dan masukan publik kini berkembang.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy mengatakan Pemkot Makassar saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.

Namun, ketentuan mengenai sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang hingga kini masih berlaku.

“Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,” jelasnya.

BACA JUGA:  FKPM Manggala Kerja Bakti Bersama Kapolsek dan Camat Manggala

Meski demikian, Helmy mengatakan penegakan hukum atau sanksi tidak menjadi langkah pertama, akan ada jalan lain dilakukan.

DLH akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat, melakukan sosialisasi, monitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” imbuh Helmy.

Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda.

“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegasnya.

Helmy memastikan kebijakan pemilahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Makassar juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Makassar untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.

Karena itu, edukasi juga diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi persoalan di lapangan ketika masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan.