Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi

Penerapan kebijakan tersebut tidak terlepas dari sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya adalah kesiapan sarana dan prasarana pengolahan sampah, terutama sampah organik.

Helmy mengakui masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.

br

Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan maupun melalui DLH.

“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.

Lewat DLH, Pemkot juga meminta setiap camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

Helmy mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.

“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Beredar, Mendagri Setujui Andi Zulkifly Nanda Jadi Sekda Makassar

“Besok akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.

Dia menyampaikan, terkait kesiapan fasilitas menjadi perhatian penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan justru mendorong masyarakat membuang sampah secara sembarangan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan illegal dumping, termasuk membuang sampah organik maupun jenis sampah lainnya ke lahan kosong, sungai atau kanal.

“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DLH akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam berbagai pencegahan dan pengelolaan sampah benar.

Pihaknya juga memperkenalkan sejumlah metode sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengolah sampah organik, antara lain teba, komposter, biopori hingga pemanfaatan maggot.

Sementara sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem bank sampah, baik melalui Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.

“Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak,” kata Helmy.

BACA JUGA:  Program Talenta Kota Resmi Diluncurkan

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak akan dihentikan hanya karena masih ditemukan sejumlah kekurangan pada tahap awal penerapan.

brbr
brbr
br