“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” ungkap Helmy.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan dan masyarakat.
Pihaknya juga sedang mengupayakan dukungan sarana prasarana melalui DLH, kecamatan maupun dana kelurahan.
“Ada solusi, kita mendorong, baik itu nanti melalui DLH, kecamatan ataupun juga nanti melalui dana kelurahan,” bebernya.
Helmy mengatakan pihak DLH telah berdiskusi dengan Wali Kota Makassar mengenai kebutuhan tersebut.
Pemerintah kota juga berupaya memperbarui armada pengangkutan sampah yang mengalami kerusakan.
“Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk melakukan pembaruan,” katanya.
Namun, ia tetap mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menyediakan wadah pemilahan secara mandiri.
Menurutnya, wadah pemilahan tidak selalu harus dibeli dalam kondisi baru, masyarakat dapat memanfaatkan ember atau wadah bekas yang masih layak digunakan.
Pemkot Makassar juga membuka peluang keterlibatan sektor swasta untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Helmy mengatakan wacana tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD Kota Makassar, termasuk Komisi C.
Ia menilai dukungan dunia usaha penting karena kebutuhan pengelolaan sampah tidak mungkin seluruhnya ditanggung oleh APBD.
“Kalau pemerintah sendiri, itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat membantu, seluruh dunia usaha pun juga membantu,” jelas Helmy.
Dukungan tersebut nantinya dapat diarahkan pada penyediaan wadah pemilahan, sarana pengolahan sampah maupun fasilitas pendukung lainnya.
DLH juga berencana mendorong penganggaran sarana prasarana tersebut melalui APBD Perubahan dan APBD Pokok 2027.
Dalam sistem baru ini, bank sampah memiliki peran strategis dalam menyerap sampah anorganik yang telah dipilah masyarakat.
Helmy menjelaskan, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat.
Sementara sampah organik dapat diolah secara mandiri atau komunal menggunakan teknologi sederhana yang telah diperkenalkan pemerintah.
“Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang diarahkan ke TPA Tamangapa,” beber Helmy.
Terkait penerapan sistem pemilahan sampah juga tidak serta-merta menghapus kewajiban retribusi persampahan bagi masyarakat.
Helmy menjelaskan, berdasarkan skema yang berlaku, retribusi masyarakat bersifat flat, sehingga besaran iuran tidak secara langsung ditentukan oleh banyak atau sedikitnya sampah yang dihasilkan.
“Karena begitu menggunakan skema flat, berapa pun jumlah sampah tetap iurannya sama,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat, pemilahan itu wajib, retribusi juga tetap akan kita jalankan,” tambah Helmy.
Namun, terdapat peluang pengurangan biaya retribusi bagi dunia usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan pengolahan secara mandiri.
Menurut Helmy, ketika pelaku usaha berhasil mengurangi sampah yang masuk ke sistem publik karena telah melakukan pengolahan sendiri, terdapat kemungkinan penyesuaian biaya retribusi.
“Khusus dunia usaha, ketika mereka melakukan pemilahan dan pengolahan secara mandiri dan jumlah sampahnya itu dikurangi atau menurun karena mereka menggunakan sistem publik, akan ada terjadi penurunan biaya retribusi,” katanya.












