Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sambil dilakukan pembenahan di lapangan.
“PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini,” ungkap Helmy menerima saran dan masukan publik kini berkembang.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy mengatakan Pemkot Makassar saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Namun, ketentuan mengenai sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang hingga kini masih berlaku.
“Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,” jelasnya.
Meski demikian, Helmy mengatakan penegakan hukum atau sanksi tidak menjadi langkah pertama, akan ada jalan lain dilakukan.
DLH akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat, melakukan sosialisasi, monitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” imbuh Helmy.
Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda.
“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegasnya.
Helmy memastikan kebijakan pemilahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Makassar juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Makassar untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
Karena itu, edukasi juga diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi persoalan di lapangan ketika masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan.
“Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini,” ungkap Helmy.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan dan masyarakat.
Pihaknya juga sedang mengupayakan dukungan sarana prasarana melalui DLH, kecamatan maupun dana kelurahan.
“Ada solusi, kita mendorong, baik itu nanti melalui DLH, kecamatan ataupun juga nanti melalui dana kelurahan,” bebernya.
Helmy mengatakan pihak DLH telah berdiskusi dengan Wali Kota Makassar mengenai kebutuhan tersebut.


br
br
br






br
br






br