Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi

Menurut Helmy, ketika pelaku usaha berhasil mengurangi sampah yang masuk ke sistem publik karena telah melakukan pengolahan sendiri, terdapat kemungkinan penyesuaian biaya retribusi.

“Khusus dunia usaha, ketika mereka melakukan pemilahan dan pengolahan secara mandiri dan jumlah sampahnya itu dikurangi atau menurun karena mereka menggunakan sistem publik, akan ada terjadi penurunan biaya retribusi,” katanya.

br

Helmy menilai penerapan kebijakan mulai 1 Agustus 2026 bukan semata-mata kebijakan Pemerintah Kota Makassar, tetapi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih luas.

Menurutnya, penghentian praktik open dumping harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Kita berharap per 1 Agustus ini, ini bukan hanya menjadi kebijakan pemerintah kota saja, tetapi merupakan kebijakan nasional,” terangnya.

“Ini merupakan tonggak sejarah yang baru mengenai pengolahan sampah,” lanjutanya.

Pemkot Makassar, kata dia, memiliki pekerjaan besar untuk mengubah sistem pengelolaan di TPA Tamangapa menuju sistem yang lebih terkendali, termasuk controlled landfill maupun sanitary landfill.

Untuk mencapai target tersebut, edukasi, pengawasan, evaluasi, pembenahan sarana prasarana dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

BACA JUGA:  Akademisi FISIP Unhas Apresiasi Tata Kelola Pemerintah di Era Kepemimpinan Munafri

Helmy menegaskan Pemkot Makassar tidak hanya ingin mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)

brbr
brbr
br