Kota Makassar Menuju Kota Inklusif 

Meski saat ini telah ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas, menurutnya masih diperlukan aturan turunan yang lebih spesifik.

Lanjut dia, Perwali ini penting untuk memberikan koridor aturan yang jelas bahwa aksesibilitas di ruang publik dijamin oleh pemerintah.

“Kalau Perda sudah ada, tapi Perwali ini akan lebih menukik pada aspek teknis, terutama akses di ruang publik,” jelasnya.

Dia juga menilai, secara umum infrastruktur di Makassar sebenarnya sudah tersedia, seperti trotoar, taman, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Namun, kualitas dan standar aksesibilitasnya masih perlu ditingkatkan agar benar-benar layak digunakan oleh penyandang disabilitas.

“Ini yang perlu dirapikan agar benar-benar inklusif untuk semua,” ungkapnya. (*)

BACA JUGA:  Hanura Sulsel Siap Support Program Pemkot