Kondusif, Penertiban 60 Lapak di Poros BTP

NusantaraInsight, Makassar — Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026), berjalan tertib dan lancar.

Ini, menjadi langkah tegas pemerintah setempat dalam mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban wilayah. Tak ada riak-riak, ataupun gesekan.

“Penertiban lapak berdiri diatas fasum, menjadi bagian dari komitmen kami, dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik,” jelas Camat Tamalanrea, Andi Patiroi.

Sekitar 60 lapak yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ditertibkan karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi saluran drainase.

“Berdasarkan pendataan, terdapat kurang lebih 60 lapak, memanfaatkan trotoar serta area di atas saluran drainase sebagai lokasi berjualan maupun menempatkan etalase toko,” tuturnya.

Keberadaan lapak-lapak tersebut bahkan menutup aliran air, berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  DPU Makassar dan Polres Pelabuhan Gelar Rakor

Andi Patiroi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan ruang publik di wilayahnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kelurahan Buntusu bergerak cepat melakukan penanganan setelah melalui proses sosialisasi dan pembinaan.

“Penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan persuasif, termasuk memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada para pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial, terutama karena menutup akses pejalan kaki serta menghambat aliran drainase yang berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.

Sebagian lapak telah berdiri cukup lama, mulai dari satu tahun hingga mencapai lima tahun, tanpa penataan yang jelas.

“Sebagian besar lapak ini sudah berdiri cukup lama. Variatif, ada yang baru satu tahun, tapi ada juga yang sudah lima tahun. Rata-rata di atas satu tahun,” jelas Andi Patiroi.

Meski demikian, pemerintah kota dan Kecamatan tidak serta-merta melarang aktivitas ekonomi warga. Para PKL diarahkan untuk tetap berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Perkuat Sistem Merit ASN Lewat Digitalisasi Kepegawaian

Salah satu alternatif yang disiapkan adalah berjualan di kawasan Pasar Sentral BTP yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Pemerintah kecamatan Tamalanrea juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan tidak kembali ditempati secara ilegal.