Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Pada Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase serta fasilitas umum (fasum dan fasos) di Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kamis kemarin.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang menyasar tiga titik berbeda. Secara keseluruhan, terdapat delapan lapak yang ditindak, bahkan beberapa di antaranya telah berdiri hingga puluhan tahun.

Camat Tallo, Andi Husni, menjelaskan bahwa di Jalan Teuku Umar terdapat dua lapak yang telah berdiri lebih dari 20 tahun.

“Kedua lapak tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya menerima peringatan resmi dari Pemerintah Kelurahan Ujung Pandang Baru,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Penertiban yang dilakukan pemerintah Kota, terhadap lapak berdiri diatas trotoar atau saluran drainase, tidak berlangsung secara tiba-tiba ataupun represif.

Setiap langkah ditempuh melalui proses yang terukur dan berjenjang, dimulai dari imbauan lisan hingga pemberian surat peringatan tertulis secara bertahap, dari SP1 sampai SP3.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penataan dilakukan dengan mengedepankan aspek persuasif, memberi ruang bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk memahami aturan sekaligus beradaptasi sebelum penertiban atau relokasi diberlakukan

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp9 Miliar Jalan Beton di TPA Antang

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum dilakukan tindakan, para pemilik lapak telah melalui tahapan peringatan,” tuturnya.

“Sehingga mereka dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran,” jelansya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan di Jalan Gatot Subroto. Di lokasi ini, tiga lapak juga telah lebih dahulu dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Tim Satpol PP Kecamatan Tallo bersama petugas kebersihan selanjutnya melakukan pembersihan sisa material di area tersebut.
Sementara itu, di Jalan A.R. Hakim, penertiban dilakukan dengan skema relokasi terhadap tiga properti usaha.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, rapi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Andi Husni menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah kecamatan dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik seperti trotoar dan drainase, sekaligus meningkatkan estetika lingkungan.

“Penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh proses telah melalui tahapan, mulai dari imbauan lisan hingga surat peringatan bertahap,” katnaya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha,” sambung dia.