Ini Delapan Putra Sulsel Duduki Kursi Komisaris di BUMN

Penunjukannya secara resmi disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau diputuskan langsung oleh Menteri BUMN, berdasarkan ketentuan regulasi serta praktik tata kelola perusahaan di Indonesia, alasan dan kriteria pengangkatan dewan komisaris meliputi:

1. Kualifikasi Profesional dan Kompetensi:

br

Diangkat berdasarkan integritas, dedikasi, serta memiliki pemahaman manajerial dan pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN terkait Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

2. Fungsi Pengawasan dan Penasihat:

Komisaris dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan ide serta gagasan konstruktif kepada jajaran direksi dalam mengelola aset negara secara akuntabel

3. Perspektif Baru (Penyegaran Strategi):

Figur dari luar industri atau lintas latar belakang (pemerintahan, akademisi, hingga korporasi) dipilih untuk memberikan wawasan baru dan solusi atas tantangan bisnis perusahaan

Secara spesifik, kriteria pemilihan ini dirancang untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) sehingga perusahaan pelat merah dapat beroperasi secara efektif, transparan, dan terhindar dari risiko kerugian.

br
BACA JUGA:  Ketua JOIN Sulsel Dr. Arry Abdi Syalman, S.Ikom, M.H.,CPCE, CPM: Dunia Maya Kita Perlu “Dipagari”
br