NusantaraInsight, Makassar — Wahidah Eka Putri, S.K.G menyambangi Lorong Budaya Deppasawi Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sabtu (26/8/2023).
Kunjungan Wahidah yang juga Humas DPW PKS Sulsel ini dalam rangka menghadiri pembukaan Turnamen Pencak Silat Tamalate Cup Championship 1 2023 yang diadakan oleh Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah cabang Maccini Sombala dan cabang Parangtambung.
Menurutnya, kedatangannya ini, karena mendapat undangan dari Pembina Tapak Suci Putra Muhammadiyah cabang Parangtambung sekaligus menjalin silaturahmi kembali dengan para tokoh masyarakat Kelurahan Maccini Sombala yang sebelumnya selalu dilakukan.
Wahidah mengakui bahwa kapasitasnya selaku calon legislatif DPRD Kota Makassar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Mamajang, Mariso dan Tamalate (MAMARITA) memungkinkan dirinya dianggap sedang melakukan kampanye.
Namun hal itu jangan disalahartikan bahwa itu semata-mata pencitraan dirinya, karena sebelumnya dia yang berlatar belakang penggerak pemberdayaan perempuan kreatif, sudah biasa dan pernah berkomunikasi dan bersilaturahmi sebelumnya dengan warga Maccini Sombala.
Apalagi momen turnamen Pencak Silat Tamalate Cup Championship ini adalah salah cara untuk membudayakan olahraga warisan budaya Indonesia yang saat ini digodok Perdanya di DPRD Kota Makassar.
Diketahui bahwa pencak silat adalah olahraga asli warisan leluhur yang wajib dijaga keberlangsungannya. Tentu salah satunya adalah dengan memperbanyak turnamen seperti ini.
Apalagi tadi, lanjut Wahidah, pencak silat yang tadi dipertandingkan, juga diikuti oleh kaum perempuan.
“Disini kita lihat, peran perempuan dalam ikut melestarikan budaya bangsa melalui olahraga pencak silat, cukup sukses dilakukan di Kelurahan Maccini Sombala. Apalagi kita dengarkan tadi, Kelurahan Maccini Sombala mendapatkan juara 2 tingkat nasional pada lomba Kelurahan Terpadu yang mana didalamnya ada pemberdayaan budaya,” ungkapnya.
“Tentu ini menjadi salah satu perhatian kita untuk teman-teman legislator, agar bagaimana Perda tentang Pemajuan Kebudayaan segera diundangkan. Ini agar menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bekerja dengan efektif karena sudah ada payung hukumnya,” terangnya.
Apalagi diketahui, lanjutnya, pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.
Tentu untuk mendukung UU nomor 5 tahun 2017, turunannya agar segera dibuat Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.