Dinas Perpustakaan Kota Makassar Rencana FGD UU No. 13/2018

NusantaraInsight, Makassar — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sudah mengatur terkait aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik. Begitupun penjabarannya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Dalam Peraturan Pemerintah itu mengatur mengenai pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, dan sanksi administratif. Salah satu bentuk peran serta masyarakat, yakni menumbuhkembangkan budaya literasi masyarakat.

Dalam kaitan itu, Dinas Perpustakaan Kota Makassar akan mengadakan kegiatan diskusi grup terarah (FGD) dengan para penulis, penerbit, dan mereka yang mencipta atau memproduksi karya cetak dan karya rekam. Rencana ini dikemukakan Irnayanti, S.Pt, M.I.Kom, Kepala Bidang Pengembangan Koleksi dan Pelestarian Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan Kota Makassar.

“Pekan depan, kami rencanakan bikin FGD tentang karya cetak dan karya rekam,” kata Bu Irna, begitu Kabid Pengembangan Koleksi dan Pelestarian Bahan Pustaka akrab disapa.

BACA JUGA:  Ratusan Emak-emak Ramaikan Temu Kangen Putri Dakka

Bu Irna menyampaikan hal itu, saat menerima Rusdin Tompo, penulis buku dan pegiat literasi di Gedung Layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Jalan Kerung-Kerung No 68, Selasa, 17 Juli 2023. Kegiatan ini dimaksudkan agar terbangun komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Dinas Perpustakaan dengan para pemangku kepentingan terkait.

Rusdin Tompo menyerahkan dua judul bukunya, masing-masing “Bunda Pustaka” dan “Problematika Sosial Anak”, untuk menambah koleksi Perpustakaan Kota Makassar. Buku “Bunda Pustaka” merupakan best practice partisipasi ibu-ibu orangtua murid dalam kegiatan literasi di SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sedangkan buku “Problematika Sosial Anak”, merupakan kumpulan artikel/opini Rusdin Tompo, yang pernah dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun digital.

Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Sulawesi Selatan itu memang rutin menyetor buku-buku karyanya ke Dinas Perpustakaan. Dia menyebut tulisan-tulisannya tentang isu anak merupakan kepeduliannya terhadap persoalan anak di Tanah Air, termasuk di Makassar. Dalam bukunya dia membahas persoalan-persoalan anak yang jadi korban kekerasan, eksploitasi dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Iklan Amri Arsyid