Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

*Permen LHK No. P.75/2019, Bagian Dari komitmen negara mengunci kewajiban pemilahan Sampah di rantai paling hulu*

Oleh : *Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM*
(Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)

*​Pendahuluan*

Makassar, NusantaraInsight — Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural. Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

br

​Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

BACA JUGA:  Bayi Terlahir di Puncak ‘Ncanga’ itu, Kini Profesor!

​Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

​Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

​Secara teknis, pemilahan ini menuntut pembagian material sampah menjadi kategori yang jelas: organik, anorganik terdaur ulang, Bahan Berbahaya dan Berbau (B3/e-waste), serta residu. Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik yang terpisah dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat diserap oleh industri daur ulang melalui mekanisme Bank Sampah.

​Terlebih lagi, seiring diterapkannya kebijakan tegas “TPA Hanya Menerima Sampah Residu” di berbagai daerah, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penampung akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan sebagai penampung limbah tercampur.

brbr
brbr
br