News  

Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA

Oleh Rusdin Tompo (Penulis, Pegiat Literasi, dan Pegiat Sekolah Ramah Anak)

Makassar, NusantaraInsight — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada tanggal 21 April 2026, tepat di Hari Kartini—tokoh emansipasi perempuan Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT (kemenkum.go.id).

Tentu keberhasilan mengegolkan RUU PRT menjadi undang-undang definitif merupakan kerja kolaboratif koalisi masyarakat sipil, NGO, akademisi, serikat pekerja, dan juga media massa.

Namun, beberapa lembaga tercatat paling gigih memperjuangkan UU ini melalui berbagai strategi advokasi. Tersebut di antaranya JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), Yogyakarta, Rumpun Gema Perempuan (RGP), Jakarta, dan sejumlah NGO yang tergabung dalam JARAK (Jaringan Advokasi Pekerja Anak).

Sekira 20 tahun lalu, saya secara pribadi dan lembaga yang saya dirikan, LISAN (Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak) menjadi bagian dari networking advokasi PRT/PRTA. Di masa itu, LISAN punya Program Riset Aksi Pekerja Anak Berbasis Komunitas untuk anak-anak yang beraktivitas di Pasar Pannampu dan TPI Paotere, atas dukungan Plan Indonesia.

BACA JUGA:  ISI Surakarta dan LSF Gelar FGD tentang Penggolongan Usia Penonton Film di Makassar

Dari Sulawesi Selatan, selain LISAN, ada YASPINDO (Yayasan Peduli Indonesia) yang fokus pada pemberdayaan anak dan advokasi pekerja anak di KIMA (Kawasan Industri Makassar). Dalam kegiatan ini, YASPINDO biasanya diwakili oleh Nurlan dan Zaki Yasin.

Jakarta, Bogor, Yogyakarta, dan Makassar menjadi lokasi kegiatan diskusi PRT/PRTA. Di Makassar, kami malah melakukan survei tentang kondisi PRT/PRTA atas dukungan RTND dan Uni Eropa. Kegiatan yang digelar teman-teman jaringan aktivis ini, pernah dihadiri Meutia Hatta, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, dalam Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009).

Pada kesempatan lain, saya sempat ikut serta dalam audiensi dengan Bu Meutia Hatta di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat, untuk urusan advokasi PRT/PRTA ini. Tulisan ini, merupakan catatan kenangan saya selama masih aktif dalam kerja advokasi PRT/PRTA tersebut.

*Wacana Hukum PRT/PRTA*

Persoalan Pekerja/Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja/Pembantu Rumah Tangga Anak (PRTA), harus diakui tidak sepopuler persoalan buruh migran, yang lebih dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW). Padahal muatan persoalan yang dikandung PRT/PRTA dan TKI/TKW bisa sama parahnya. Bedanya, pada kasus TKI/TKW sering melibatkan negara-negara jiran, sebab mereka memang merupakan pekerja lintas negara.
Pekerja Rumah Tangga merupakan sebuah istilah yang belum dikenal secara formal dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia, kala itu.