PRTA adalah anak-anak yang berada di bawah usia 18 tahun tetapi telah bekerja melakukan pekerjaan rumah tangga dan mendapatkan upah, seperti halnya PRT dewasa. Namun, karena aspek umur ini pula yang membuat masalah PRTA menjadi lebih runyam.
Masalah utama dalam PRTA adalah diskriminasi, eskploitasi, dan kekerasan. Masalah diskriminasi dalam PRTA berhubungan erat dengan eksploitasi kelompok miskin oleh orang yang secara ekonomi lebih mampu, sekaligus penolakan hak-hak seseorang yang didasarkan karena perbedaan status, usia, ras, atau asal muasalnya.
*Data dan Besaran Kasus*
Ada yang menarik dari Workshop Pencegahan Trafficking dan Kerja Paksa Terhadap PRT/PRTA di Hotel Puri Artha, Yogyakarta, 6-8 Desember 2006.
Pada sesi presentasi, terungkap bahwa jumlah PRT di Sulawesi Selatan mencapai 62.237 orang atau 3,70% dari total rumah tangga. Jumlah PRT terbanyak di DKI Jakarta (801.566 orang), disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (39.914), Jawa Timur (402.762), dan Kalimantan Barat (37.955). Sayangnya, tidak disebutkan berapa dari PRT itu yang masih dalam kategori anak (di bawah usia 18 tahun).
Achmad Marzuki dari Jaringan Advokasi Pekerja Anak (JARAK) mengungkapkan, berdasarkan data BPS, jumlah PRTA di Indonesia sebanyak 152.184 jiwa. Jumlah ini lebih sedikit dari perkiraan hasil survei ILO, tahun 2003, yakni mencapai 688.132 atau sebanyak 26,53 persen dari total PRT. Jumlah PRT berdasarkan data itu sebanyak 2,59 juta PRT di seluruh Indonesia (Data ILO, 2003).
Persebaran PRT/PRTA ini mencakup hampir seluruh kota besar di Indonesia. Para PRT kebanyakan bekerja pada rumah tangga kelas menengah, sementara PRTA bisa ditemui di kalangan keluarga menengah muda.
Sebenarnya, telah banyak kasus yang memposisikan PRT/PRTA sebagai korban. Untuk Sulawesi Selatan sendiri, sepanjang tahun 2006, terungkap sejumlah kasus PRT/PRTA, yang berujung pada aksi demo bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Kasus-kasus itu dipicu tuduhan adanya tindak kekerasan, atau pelecehan seksual, yang kemudian ada yang berakibat korban (PRT) meninggal dunia. Kasus penganiayaan terhadap PRT/PRTA seperti ini, bukanlah yang pertama.
Pernah, dua PRTA, masing-masing Sub (12) dan Suh (13) diperlakukan buruk oleh majikannya, dengan cara bekerja mulai dari subuh (pukul 05.00) sampai malam (pukul 23.00) sambil menahan lapar. Setiap hari keduanya tidur di gudang dan sering dipukul tanpa sebab yang jelas (BKM, 25/10/2002).
Dominannya isu SARA pada kasus-kasus PRT/PRTA di Sulawesi Selatan, seolah menutup persoalan yang tidak kalah krusialnya, yakni isu kerja paksa dan trafficking. Akibatnya, kurang banyak yang mengetahui bahwa daerah ini termasuk salah satu daerah transit trafficking di Indonesia.
Sehingga tidak mengherankan jika penanganan terhadap kasus-kasus PRT/PRTA masih bersifat parsial, dan tidak berperspektif feminis maupun perspektif anak. Pasalnya, penjatuhan sanksi hukum terhadap pelaku kerap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Ketika pelaku dihukum akibat perbuatannya, sebaliknya, korban nyaris tidak memperoleh dukungan psikososial. Bahkan, ketika penyelesaian melalui kesepakatan antarkelompok kepentingan ditempuh, para PRT/PRTA sama sekali tidak didengar aspirasinya.
*Bentuk Pekerjaan Terburuk*
Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO dan telah memiliki sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi persoalan PRT/PRTA belum tertangani secara maksimal. Padahal dalam banyak kasus, isu trafficking dan kerja paksa menyertai persoalan PRT/PRTA ini.












