News  

Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA

Kata “pekerja” (worker) dari PRT, merupakan sebuah wacana baru yang dikembangkan oleh NGO dan International Labour Organization (ILO) untuk mengganti kata “pembantu” (servant). Perubahan istilah ini diharapkan agar pekerjaan domestik itu diakui sebagai sebuah pekerjaan yang bersifat formal, dan dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.

Penggunaan istilah pekerja juga diharapkan dapat menghilangkan praktik eksploitasi terhadap PRT/PRTA, dan berbagai bentuk kekerasan yang mereka terima, baik psikis, fisik, maupun seksual.

Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kala itu, mendefinisikan PRT sebagai, “orang yang tidak termasuk anggota keluarga yang bekerja pada seorang atau beberapa orang dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah”.

PRTA adalah anak-anak yang berada di bawah usia 18 tahun tetapi telah bekerja melakukan pekerjaan rumah tangga dan mendapatkan upah, seperti halnya PRT dewasa. Namun, karena aspek umur ini pula yang membuat masalah PRTA menjadi lebih runyam.

Masalah utama dalam PRTA adalah diskriminasi, eskploitasi, dan kekerasan. Masalah diskriminasi dalam PRTA berhubungan erat dengan eksploitasi kelompok miskin oleh orang yang secara ekonomi lebih mampu, sekaligus penolakan hak-hak seseorang yang didasarkan karena perbedaan status, usia, ras, atau asal muasalnya.

BACA JUGA:  Blind Concert Kahayya: Ciptakan Ekosistem Inklusif untuk Disabilitas

*Data dan Besaran Kasus*

Ada yang menarik dari Workshop Pencegahan Trafficking dan Kerja Paksa Terhadap PRT/PRTA di Hotel Puri Artha, Yogyakarta, 6-8 Desember 2006.

Pada sesi presentasi, terungkap bahwa jumlah PRT di Sulawesi Selatan mencapai 62.237 orang atau 3,70% dari total rumah tangga. Jumlah PRT terbanyak di DKI Jakarta (801.566 orang), disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (39.914), Jawa Timur (402.762), dan Kalimantan Barat (37.955). Sayangnya, tidak disebutkan berapa dari PRT itu yang masih dalam kategori anak (di bawah usia 18 tahun).

Achmad Marzuki dari Jaringan Advokasi Pekerja Anak (JARAK) mengungkapkan, berdasarkan data BPS, jumlah PRTA di Indonesia sebanyak 152.184 jiwa. Jumlah ini lebih sedikit dari perkiraan hasil survei ILO, tahun 2003, yakni mencapai 688.132 atau sebanyak 26,53 persen dari total PRT. Jumlah PRT berdasarkan data itu sebanyak 2,59 juta PRT di seluruh Indonesia (Data ILO, 2003).

Persebaran PRT/PRTA ini mencakup hampir seluruh kota besar di Indonesia. Para PRT kebanyakan bekerja pada rumah tangga kelas menengah, sementara PRTA bisa ditemui di kalangan keluarga menengah muda.

BACA JUGA:  Ini Himbauan Eks Narapidana Teroris Sulsel

Sebenarnya, telah banyak kasus yang memposisikan PRT/PRTA sebagai korban. Untuk Sulawesi Selatan sendiri, sepanjang tahun 2006, terungkap sejumlah kasus PRT/PRTA, yang berujung pada aksi demo bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).