Definisi lebih lengkap yang mengaitkan PRT/PRTA sebagai salah satu bentuk pekerjaan yang potensial menjadi korban trafficking bisa ditemukan pada Keppres Nomor 88 Tahun 2002. Pengertian trafficking dalam Buku Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A), menyebutkan bahwa segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak.
Metodologinya dilakukan dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk paedophili), buruh migran legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Sedangkan kerja paksa menurut Konvensi ILO Nomor 29 Tahun 1930 (Pasal 2(1)), didefinisikan sebagai, “Semua bentuk pekerjaan atau jasa yang didapatkan dari seseorang dibawah ancaman hukuman apapun dimana seseorang tersebut tidak melakukan pekerjaan ini secara sukarela”.
Khusus menyangkut anak, ILO menerbitkan Konvensi Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, yang kemudian diratifikasi pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.
Sebagai upaya mengimplementasikan KILO 182 (UU No. 1/2000) itu, telah dibuat Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA), dalam bentuk Keppres Nomor 59 Tahun 2002.
Pada Keppres ini, anak yang bekerja sebagai PRT dimasukkan sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk yang terlarang dilakukan oleh anak.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, mengapa sehingga masalah PRT/PRTA rentan terhadap isu trafficking dan kerja paksa. Kebanyakan PRT/PRTA bekerja di rumah pribadi (tertutup), jauh dari keluarga dan lingkungannya serta tersembunyi.
Kondisi terisolasi ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, baik yang dilakukan oleh sponsor/calo, penyalur atau majikan. Apalagi, pekerjaan sebagai PRT/PRTA tidak dianggap sebagai pekerjaan formal, tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, dan pengawasan tenaga kerja.













