Padahal, majikan tidak jarang membayar upah yang rendah, menahan identitas/dokumen mereka sebagai alat untuk membayar hutang, mengekang mereka dan menjadikannya sebagai sasaran kekerasan psikis, fisik bahkan seksual.
Meski telah terungkap berbagai praktik penistaan terhadap PRT/PRTA, tetapi semua perilaku tidak berperikemanusiaan itu tak juga mendorong pemerintah pusat, apalagi daerah, untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, apalagi strategis, dalam mengatasi masalah PRT/PRTA.
*Pengakuan dan Perlindungan*
Meski Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO dan telah memiliki sejumlah perangkat undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi persoalan PRT/PRTA ini belum tertangani secara maksimal. Bahkan dalam banyak hal masih terdapat dikotomi, antara penggunaan istilah “pembantu” dan “pekerja”. Juga soal dikotomi PRT/PRTA, apakah sebagai pekerja “formal” atau “nonformal”.
Belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak PRT/PRTA ini menjadi causa prima merebaknya masalah ini.
Aspek kelemahan regulasi dan penegakan hukum tampaknya harus segera dibenahi, sebagai agenda advokasi mendesak. Namun, keberhasilan advokasi perlu ditunjang dengan data memadai agar peta masalah PRT/PRTA ini lebih jelas terungkap.
Menurut Marzuki, kita tidak boleh terjebak pada “formal” atau “nonformal” itu, tapi yang mesti diperhatikan adalah aspek pengakuan dan perlindungannya.
“Perjuangan kita adalah meregulasi PRT/PRTA agar keberadaan mereka diakui dan hak-haknya dilindungi”, paparnya kala itu. Ia lantas memberi beberapa contoh yang bisa dilakukan, seperti mentradisikan kontrak yang didalamnya mengatur tentang upah, waktu kerja, dan sebagainya.
Sahabat kami, Achmad Marzuki, telah wafat pada tahun 2021 akibat Covid-19.
Apa yang dikemukakan almarhum Achmad Marzuki penting, mengingat banyak sekali bentuk-bentuk eksploitasi terhadap PRT/PRTA. Mereka, misalnya diberi upah yang rendah, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali, juga berbagai aktivitas yang mengarah pada kerja paksa, hingga praktik trafficking. Ironisnya, tidak banyak yang peduli dengan masalah PRT/PRTA di dalam negeri. Kebanyakan perhatian ditujukan bagi pekerja migran (TKI/TKW).
Workshop di Yogyakarta itu diadakan oleh Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) dan Rumpun Gema Perempuan (RGP) bekerjasama dengan Uni Eropa. Peserta workshop berasal dari Lampung, Jakarta, Pontianak, Surabaya, Malang, Makassar, dan Yogyakarta. Makassar diwakili oleh saya dari LISAN, dan Zaki Yasin dari YASPINDO.
Pada akhir workshop, semua daerah diminta membuat rencana tindak lanjut (RTL). Untuk Makassar, direncanakan melakukan sejumlah agenda sosialisasi, baik melalui media maupun pada tingkat komunitas, di samping melakukan pemetaan dan penjajakan kebutuhan, terutama di daerah-daerah pengirim dan penerima, khususnya di Kota Makassar.













