Dengan demikian, ketentuan ini mendefinisikan PRT sebagai tenaga kerja profesional yang berhak atas perlindungan hukum, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi. (*)
Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA
Rekomendasi untuk kamu

Kita harus realistis bahwa flyover bukan obat untuk semua jenis kemacetan. Jika jalan setelahnya menyempit, persimpangan berikutnya tidak mampu menampung arus, atau pengaturan lalu lintas tidak diperbaiki, kemacetan hanya akan…

Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar menggelar Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar selaku pembina apel….

Menurutnya, penilaian dari pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu poin penting yang dipertimbangkan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya. “Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini…

Makassar, NusantaraInsight — Pengurus anyar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan tak butuh waktu lama untuk langsung membuktikan kinerjanya di lapangan. Tepat dua hari setelah resmi dilantik, Ketua PWI Sulsel…

Makassar, NusantaraInsight — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Iskandar Alwi, S.IP., M.Si. menyebutkan bahwa posisi Provinsi Kalimantan Utara yang berada di…







