News  

Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA

Dengan demikian, ketentuan ini mendefinisikan PRT sebagai tenaga kerja profesional yang berhak atas perlindungan hukum, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi. (*)

BACA JUGA:  PRM Bontaeng Ditarget Jadi Ranting Muhammadiyah Percontohan di Sulsel