News  

Catatan Kenangan Advokasi UU PRT/PRTA

Kasus-kasus itu dipicu tuduhan adanya tindak kekerasan, atau pelecehan seksual, yang kemudian ada yang berakibat korban (PRT) meninggal dunia. Kasus penganiayaan terhadap PRT/PRTA seperti ini, bukanlah yang pertama.

Pernah, dua PRTA, masing-masing Sub (12) dan Suh (13) diperlakukan buruk oleh majikannya, dengan cara bekerja mulai dari subuh (pukul 05.00) sampai malam (pukul 23.00) sambil menahan lapar. Setiap hari keduanya tidur di gudang dan sering dipukul tanpa sebab yang jelas (BKM, 25/10/2002).

Dominannya isu SARA pada kasus-kasus PRT/PRTA di Sulawesi Selatan, seolah menutup persoalan yang tidak kalah krusialnya, yakni isu kerja paksa dan trafficking. Akibatnya, kurang banyak yang mengetahui bahwa daerah ini termasuk salah satu daerah transit trafficking di Indonesia.

Sehingga tidak mengherankan jika penanganan terhadap kasus-kasus PRT/PRTA masih bersifat parsial, dan tidak berperspektif feminis maupun perspektif anak. Pasalnya, penjatuhan sanksi hukum terhadap pelaku kerap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Ketika pelaku dihukum akibat perbuatannya, sebaliknya, korban nyaris tidak memperoleh dukungan psikososial. Bahkan, ketika penyelesaian melalui kesepakatan antarkelompok kepentingan ditempuh, para PRT/PRTA sama sekali tidak didengar aspirasinya.

BACA JUGA:  Dukungan dari Ormas dan Masyarakat Terus Mengalir untuk Kr. Ringgi, "Kami Akan Bersama Sampai Kemenangan!"

*Bentuk Pekerjaan Terburuk*

Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO dan telah memiliki sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi persoalan PRT/PRTA belum tertangani secara maksimal. Padahal dalam banyak kasus, isu trafficking dan kerja paksa menyertai persoalan PRT/PRTA ini.

Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak, tahun 2000, suplemen Konvensi PBB untuk Melawan Organisasi Kejahatan Lintas Batas mendefinisikan trafficking sebagai perekrutan, pengiriman (transportasi), pemindahan (transfer), penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, pemerdayaan (pembohongan), penyalahgunaan kekuasaan atau ketergantungan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau imbalan lain dalam memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lainnya, untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi akan meliputi, setidak-tidaknya, eksploitasi dalam bentuk pemelacuran orang lain atau dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupai perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.