Sebagai tambahan informasi, LISAN dan YASPINDO atas kerjasama RTND dan dukungan Uni Eropa, melakukan survei tentang PRT/PRTA di Makassar. Survei mengambil sampel di 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Pandang, dan Kecamatan Mariso.
Hasil survei kemudian dipresentasikan dalam kegitan Dialog Publik Multistekholder Penanganan Masalah PRT/PRTA di Sulawesi Selatan, bertempat di Hotel Bumi Asih, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Makassar, tahun 2006.
Kini, debat soal “formal” dan “nonformal” terkait PRT telah selesai. UU tentang PRT telah disahkan.
Definisi dalam UU itu menyebutkan, PRT adalah seseorang yang bekerja pada pemberi kerja di dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah.
Dengan demikian, ketentuan ini mendefinisikan PRT sebagai tenaga kerja profesional yang berhak atas perlindungan hukum, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi. (*)













