Akuntabilitas Kinerja: DPRD Terima LKPJ Bupati Takalar 2025, Siap Bahas Secara Mendalam

LKPJ

Takalar | NusantaraInsight   —  Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dijaga di Kabupaten Takalar. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar yang membahas penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 31 Maret 2026 ini menjadi momen penting dalam siklus pemerintahan, di mana pihak eksekutif mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada legislatif dan masyarakat.

Penyerahan Dokumen dan Komitmen Evaluasi

Penyerahan dokumen LKPJ secara resmi diwakili oleh Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa dokumen ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan mendalam oleh DPRD.

“Alhamdulillah, LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas. Nantinya akan ada output berupa rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah,” ujar Hengky Yasin.

Ia juga menanggapi dinamika yang terjadi, termasuk pertanyaan terkait rekomendasi tahun sebelumnya. Hengky menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menyediakan seluruh data dan dokumen yang diminta oleh Dewan demi kelancaran proses pembahasan.

BACA JUGA:  DPU Makassar Normalisasi Saluran di Jl. Kumala dan Haji Bau

“Terkait rekomendasi tahun lalu yang dipertanyakan oleh anggota dewan, kami akan menyiapkan kembali data tersebut dan menyerahkannya kepada DPRD jika diperlukan,” jelasnya.

DPRD Bentuk Pansus, Fokus pada Perbaikan Kinerja

Sementara itu, Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, menyambut baik penyerahan laporan tersebut. Ia menginformasikan bahwa langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menelaah laporan tersebut secara detail.

“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna penyerahan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2025. Selanjutnya DPRD akan membentuk pansus untuk membahas hingga melahirkan rekomendasi LKPJ,” ujar Rijal.

Lebih jauh, Ketua DPRD menegaskan bahwa fungsi pengawasan ini bukan semata mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen evaluasi konstruktif.

“Rekomendasi yang akan dihasilkan nantinya bukan hanya melihat kekurangan, tetapi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tegasnya.

Catatan dan Harapan dari Fraksi

Dalam proses politik ini, sejumlah fraksi juga menyuarakan aspirasi dan catatan kritis. Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan PKS menyoroti adanya 15 poin rekomendasi dari LKPJ tahun sebelumnya yang dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.