Oleh: Mulyati
NusantaraInsight, Maros — Kabupaten Maros dengan luas wilayah sekitar 1.619,11 km² atau 1.619,12 km² yang terdiri dari 14 Kecamatan dengan jumlah sekolah SD 250 (sekolah Negeri 223 sekolah), 83 jenjang SMP (43 sekolah Negeri) sumber Data Dapodik 2025.
Urusan Pendidikan adalah urusan pelayanan dasar masyarakat, sejalan dengan Visi Misi Bupati Maros yaitu Mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, dan beriman guna mencetak generasi unggul.
Hal tersebut dapat kita wujudkan dengan adanya peningkatan kualitas pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.
Kepala sekolah memiliki peran sangat strategis dalam Peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan Nasional.
Kepemimpinan kepala sekolah yang profesional, kompeten dan berintegritas, dapat menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan, mewujudkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Dalam mewujudkan kepemimpinan sekolah yang profesional maka harus didukung dengan penyiapan calon yang profesional dan Kompeten.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sebagai awal transformasi kepemimpinan sekolah wujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Beberapa poin penting Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yaitu :
1. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dengan menempatkan kepala sekolah yang kompeten dan profesional, serta integritas dan moralitas.
2. Pendidikan minimal S1/D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
3. Memiliki Sertifikat pendidikan
Memiliki Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
4. Usia maksimal 56 tahun
Bersedia menandatangani pakta integritas
5. Masa Penugasan dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut
6. Proses seleksi terdiri dari 2 tahap utama yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi
Dengan terbitnya peraturan ini maka Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan dicabut.
Sistem Pengangkatan Kepala sekolah juga diatur dalam SEB Mendikdasmen Dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025, Tanggal 2 Juli 2025 Tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah melalui SIM KSPSTK yang telah terintegrasi dengan Layanan I-Mut ASN Digital BKN.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur Cara Pemenuhan Kepala Sekolah yaitu melalui tahapan Reguler dan Non Reguler.
Tahapan Reguler yaitu :












