AB Iwan Azis, Ketua LPM di Tiga Era Wali Kota Makassar Berbeda

Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator SATUPENA Sulawesi Selatan)

NusantaraInsight, Makassar — AB Iwan Azis mengaku bukanlah orang yang punya kehebatan tertentu. Namun, dia punya nalar dan kepedulian, yang membuatnya mampu berpikir kritis, sehingga fasih menyampaikan apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“Saya bersuara karena ada kepentingan publik yang mesti disampaikan,” tegas Iwan Azis, dalam obrolan siang di Warkop Azzahrah, Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar, Sabtu, 14 Desember 2024.

Dia mengaku sering jadi narasumber sejumlah media massa, baik cetak, radio maupun televisi, dalam berbagai kapasitas. Dia antara lain, pernah diwawanvarai oleh TVRI Sulawesi Selatan, Celebes TV, Radio Mercurius FM dan Radio SPFM.

Lelaki berusia 78 tahun ini memang punya banyak banyak pengalaman. Dia pernah bergabung dalam organisasi Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (ASPRI). Pernah pula melakoni profesi sebagai jurnalis, dan sebagai aktor film layar perak.

“Saya punya kemampuan berkomunikasi yang cukup baik, dengan membuat istilah-istilah yang menarik untuk media,” katanya tanpa bermaksud jemawa.

BACA JUGA:  Di Balik Peluncuran Buku A. Amiruddin Nakhoda dari Timur (3) : Sangat Memperhatikan Stafnya.

Dia memang pantas diminta komentar dan tanggapannya karena pengalaman dan pengetahuannya terbilang luas. Apalagi bila berkaitan dengan urusan RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Bayangkan saja, dia sudah jadi Ketua RW di Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakkukang, selama lebih tiga dekade. Sementara jabatan sebagai Ketua LPM diemban dalam tiga era Wali Kota Makassar berbeda. Bahkan pernah dia rangkap jabatan, sebagai Ketua RW dan Ketua LPM sekaligus.

Iwan Azis pertama kali jadi Ketua LPM pada masa Wali Kota Makassar, Baso Amiruddin Maula (1999-2004). Lalu di era Ilham Arief Sirajuddin (dua periode, yakni 2004-2009 & 2009-2014). Kemudian pada masa Mohammad Ramdhan Pomanto, khususnya pada periode pertama (2014-2019).

“Saya itu, tidak banyak orang yang peduli pada lembaga-lembaga tersebut. Tidak menarik. Sekarang baru jadi rebutan. Karena sudah ada insentifnya,” jelas Iwan Azis ikhwal kedudukan RT/RW di masa Danny Pomanto yang diberi insentif.

Insentif sebesar 1,2 juta rupiah diberikan kepada Ketua RT/RW bila mampu memenuhi beberapa indikator, seperti Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, target PBB, Sombere and Smart City, dan Buku Administrasi RT/RW. Selain itu mesti memenuhi indikator deteksi dini kerawanan sosial, deteksi dini kerawanan bencana dan data penduduk non permanen.

BACA JUGA:  Abang Saya Mau Berhenti Kuliah Saja, Kenapa ?

Skema insentif ini, berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 tahun 2024. Dengan demikian, sebanyak 5.974 RT dan 996 RW mesti memenuhi sembilan indikatot tersebut bila akan mendapat insetif. Penilaian terhadap mereka langsung dilakukan oleh lurah dan camat setempat.