Ia juga secara gamblang menerangkan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu tahap dalam manajemen kearsipan. Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini karena pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang penuh risiko karena menyangkut penghapusan barang bukti.
“Arsip yang dapat dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ungkap Dr Basri yang juga Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini.
Ia juga mengucapkan rasa bangga dan rasa salut kepada DPK Tator yang telah berhasil melakukan pemusnahan arsip.
“Ini berarti tata kelola kearsipan di Pemkab Tator berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu Koordinator Arsiparis Sulsel Irzal Natsir,SE.,M.Si selain menyatakan rasa salut kepada DPK Torut dan Tator. Ia juga mengungkapkan rasa bangganya kepada DPK Enrekang dan DPK Pinrang yang berkesempatan mengundang mereka dalam rangka koordinasi dan silaturahmi terkait Kearsipan.
“Ini menandakan bahwa Kearsipan di Sulawesi Selatan menyala, boss ku!,” singkatnya.
Hadir pada pemusnahan arsip dan rapat evaluasi penerapan Srikandi adalah Tim audit dan Ketua Tim Cluster Tator Sherley R.Lobo, S.Sos, dan Ketua Tim Srikandi Sulsel Andi Bachtiar, S.Sos.,M.A.
Pada gelaran pemusnahan arsip dinamis inaktif ini, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh DPK Sulsel dan OPD terkait serta disaksikan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Pemkab Tator.
Usai penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara simbolis dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai peserta dalam rapat evaluasi adalah para Sekdis dan sekcam Pemkab Tator.












